Minggu, 20 Juli 2014

Aspek Hukum Perikatan Dalam Pendirian Koperasi


Salah satu hubungan hukum yang terpenting sebelum sebuah perkumpulan/organisasi menjadi koperasi adalah hubungan hukum perikatan dalam pendirian koperasi. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa:

“Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian yang memuat Anggaran Dasar.”

Dengan kata lain, penggalan kalimat “yang memuat Anggaran Dasar”  pembentukan koperasi harus didasarkan pada sebuah perjanjian, di mana perjanjian sendiri merupakan salah satu dasar hukum dari sebuah perikatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1233 KUHPerdata, bahwa “Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang-Undang.” Inilah yang menunjukan hubungan aspek hukum perikatan dalam pendirian koperasi.[1]

Prof DR. Hans H. Munker, dalam bukunya berjudul “Hukum Koperasi”, memberi definisi mengenai Anggaran Dasar, adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan koperasi dengan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri untuk membentuk organisasi koperasi. Selama proses pembentukan, para anggota pendiri memiliki otonomi tertentu dalam menyusun anggaran dasar menurut keinginan mereka sendiri.[2]
Menurut Pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya
  1. daftar nama pendiri;
  2. nama dan tempat kedudukan ;
  3. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  4. ketentuan mengenai keanggotaan ;
  5. ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
  6. ketentuan mengenai pengelolaan ;
  7. ketentuan mengenai permodalan ;
  8. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya ;
  9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
  10. ketentuan mengenai sanksi.
Selain itu, yang menunjukkan terdapatnya aspek hukum perikatan dalam pendirian koperasi adalah dalam pasal 6 ayat (1) dan (2), bahwa:
1)      Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2)      Koperasi Skunder dibentuk sekurang -kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Dari ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (2) jelas bahwa untuk membentuk suatu koperasi, baik koperasi primer maupun koperasi sekunder, tidak dapat didirikan oleh seorang diri saja, melainkan harus terdiri dari beberapa orang (dalam hal ini jumlahnya minimal 20 orang) yang bersepakat untuk mendirikan koperasi. Hal inilah yang menunjukkan bahwa dasar dari pendirian koperasi harus ada perikatan di antara para calon pendirinya. 

Pembuatan Anggaran Dasar di atas, perlu memperhatikan keberlakuan KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, yang diatur dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, bahwa syarat sahnya perjanjian yaitu:
1)      Kesepakatan di antara mereka yang mengikatkan dirinya;
2)      Kecakapan para pihak
3)      Hal tertentu
4)      Sebab yang halal

Perjanjian di antara para pendiri koperasi menjadi tidak sah apabila dalam memberi persetujuan tersebut ada salah satu pihak yang memberi persetujuan karena paksaan, kekhilafan, maupun karena penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 1321-1328 KUHPerdata. Oleh karena itu, dalam pembuatan Anggaran Dasar Koperasi, para pendiri dalam memberi persetujuannya harus bebas dari paksaan, kekhilafan, maupun penipuan.

Kedua, para pendiri koperasi yang minimal berjumlah 20 orang untuk membentuk Koperasi Primer, haruslah orang yang cakap menurut Undang-Undang, yaitu mereka yang telah dewasa, tidak berada di bawah pengampuan, tidak sakit ingatan, atau cacat perkembangan kejiwaannya ( pasal 1330 KUHPerdata).
Hal ketiga yang harus diperhatikan adalah bahwa dalam Anggaran Dasar Koperasi harus memuat hal tertentu, misalnya jenis kegiatan usaha koperasi tersebut harus jelas dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar Koperasi. 

Terakhir adalah apa yang dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi tidak boleh melanggar sebab yang dilarang oleh Undang-Undang atau, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam pasal 1337 KUHPerdata.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Koperasi, terjadi berbagai hubungan hukum. Dengan terjadinya, hubungan-hubungan hukum tersebut, diperlukan suatu landasan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum itu, bagi badan hukum koperasi dalam melaksanakan kegiatannya, maupun juga dalam hal pendiriannya. Pengaturan mengenai hubungan-hubungan hukum itu secara teknis diawali oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya dalam bab tentang perikatan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengartikan tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan untuk tidak melakukan sesuatu. Memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu disebut sebagai prestasi, kebalikannya apabila perikatan itu diabaikan, maka pihak tersebut dinyatakan wanprestasi. Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa wanprestasi untuk melaksanakan perikatan dapat dikenakan sanksi. Sesuai dengan ketentuan pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “Tiap-tiap perikatan yang lahir karena adanya suatu persetujuan maupun karena Undang-Undang.”[3]








[1] H.M.N. Purwosutjipto, “Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”,(Jakarta:Djambatan,2008), hlm. 227.
[2] PROF.DR. Hans H. Munkner, “Hukum Koperasi”,(Bandung: ALUMNI, 1987), hlm. 40.
[3] Andjar Pachta, Myra Rosana Bachtiar, &Nadia Maulisa Benemay, “Hukum Koperasi Indonesia” (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hlm. 79.