Salah satu hubungan hukum yang terpenting sebelum sebuah perkumpulan/organisasi menjadi koperasi adalah hubungan hukum perikatan dalam pendirian koperasi. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa:
“Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian yang memuat Anggaran Dasar.”
Dengan kata lain, penggalan
kalimat “yang memuat Anggaran Dasar” pembentukan koperasi harus didasarkan pada
sebuah perjanjian, di mana perjanjian sendiri merupakan salah satu dasar hukum
dari sebuah perikatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1233
KUHPerdata, bahwa “Perikatan lahir karena
suatu persetujuan atau karena
Undang-Undang.” Inilah yang menunjukan hubungan aspek hukum perikatan dalam
pendirian koperasi.[1]
Prof DR. Hans H. Munker,
dalam bukunya berjudul “Hukum Koperasi”,
memberi definisi mengenai Anggaran Dasar, adalah keseluruhan aturan yang
mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan koperasi dengan para
anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan
para pendiri untuk membentuk organisasi koperasi. Selama proses pembentukan,
para anggota pendiri memiliki otonomi tertentu dalam menyusun anggaran dasar
menurut keinginan mereka sendiri.[2]
Menurut Pasal 8 UU No. 25
Tahun 1992 menyatakan bahwa Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan ;
- maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan ;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
- ketentuan mengenai pengelolaan ;
- ketentuan mengenai permodalan ;
- ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya ;
- ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
- ketentuan mengenai sanksi.
Selain itu, yang menunjukkan
terdapatnya aspek hukum perikatan dalam pendirian koperasi adalah dalam pasal 6
ayat (1) dan (2), bahwa:
1) Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2) Koperasi
Skunder dibentuk sekurang -kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Dari ketentuan pasal 6 ayat
(1) dan (2) jelas bahwa untuk membentuk suatu koperasi, baik koperasi primer
maupun koperasi sekunder, tidak dapat didirikan oleh seorang diri saja,
melainkan harus terdiri dari beberapa orang (dalam hal ini jumlahnya minimal 20
orang) yang bersepakat untuk mendirikan koperasi. Hal inilah yang menunjukkan
bahwa dasar dari pendirian koperasi harus ada perikatan di antara para calon
pendirinya.
Pembuatan Anggaran Dasar di
atas, perlu memperhatikan keberlakuan KUHPerdata mengenai syarat sahnya
perjanjian, yang diatur dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, bahwa syarat
sahnya perjanjian yaitu:
1)
Kesepakatan di
antara mereka yang mengikatkan dirinya;
2)
Kecakapan para
pihak
3)
Hal tertentu
4)
Sebab yang halal
Perjanjian di antara para
pendiri koperasi menjadi tidak sah apabila dalam memberi persetujuan tersebut
ada salah satu pihak yang memberi persetujuan karena paksaan, kekhilafan,
maupun karena penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 1321-1328 KUHPerdata.
Oleh karena itu, dalam pembuatan Anggaran Dasar Koperasi, para pendiri dalam
memberi persetujuannya harus bebas dari paksaan, kekhilafan, maupun penipuan.
Kedua, para pendiri koperasi
yang minimal berjumlah 20 orang untuk membentuk Koperasi Primer, haruslah orang
yang cakap menurut Undang-Undang, yaitu mereka yang telah dewasa, tidak berada
di bawah pengampuan, tidak sakit ingatan, atau cacat perkembangan kejiwaannya (
pasal 1330 KUHPerdata).
Hal ketiga yang harus
diperhatikan adalah bahwa dalam Anggaran Dasar Koperasi harus memuat hal
tertentu, misalnya jenis kegiatan usaha koperasi tersebut harus jelas dan
dicantumkan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Terakhir adalah apa yang
dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi tidak boleh melanggar sebab yang dilarang
oleh Undang-Undang atau, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur
dalam pasal 1337 KUHPerdata.
Dalam kegiatan yang
dilaksanakan oleh Koperasi, terjadi berbagai hubungan hukum. Dengan terjadinya,
hubungan-hubungan hukum tersebut, diperlukan suatu landasan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum itu, bagi badan hukum koperasi dalam melaksanakan
kegiatannya, maupun juga dalam hal pendiriannya. Pengaturan mengenai
hubungan-hubungan hukum itu secara teknis diawali oleh Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, khususnya dalam bab tentang perikatan. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata mengartikan tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, dan untuk tidak melakukan sesuatu. Memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu disebut sebagai prestasi, kebalikannya
apabila perikatan itu diabaikan, maka pihak tersebut dinyatakan wanprestasi.
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa wanprestasi untuk melaksanakan perikatan
dapat dikenakan sanksi. Sesuai dengan ketentuan pasal 1233 KUHPerdata
menyatakan bahwa “Tiap-tiap perikatan yang lahir karena adanya suatu
persetujuan maupun karena Undang-Undang.”[3]
[1] H.M.N. Purwosutjipto, “Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia”,(Jakarta:Djambatan,2008), hlm. 227.
[2] PROF.DR. Hans H. Munkner, “Hukum
Koperasi”,(Bandung: ALUMNI, 1987), hlm. 40.
[3] Andjar Pachta, Myra Rosana Bachtiar, &Nadia Maulisa Benemay, “Hukum Koperasi Indonesia” (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2012), hlm. 79.