Senin, 23 Juni 2014

Bagaimana Harta Istri dan Harta Bersama dalam hal Usaha Milik Suami Dinyatakan Pailit?

Seperti yang telah diketahui bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur Pailit pada saat pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Debitur pailit yang dimaksud adalah istri maupun suami dari Debitur Pailit yang menikah dalam persatuan harta (pasal 23 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Apakah yang dimaksud dengan "persatuan harta" dalam pasal 23 UU Kepailitan?

Maksud dari persatuan harta tersebut dapat menimbulkan multitafsir bagi kalangan tertentu. Hal ini karena dapat saja harta istri dalam perkawinan baik itu yang bersal dari hibah karena warisan keluarga maupun harta yang dibawa sebelum perkawinan, disita untuk pelunasan utang kepailitan si suami. Apakah benar persatuan harta yang dimaksud dengan pasal 23 itu demikian?

Menurut pendapat saya adalah tidak demikian. Hal ini jelas bahwa dalam pasal 35 BAB VII Tentang Harta Benda Dalam Perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah menerapkan prinsip pemisahan harta perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan. Bahwa dalam pasal ini jelas, bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta bawaan adalah harta yang telah ada sebelum perkawinan dan dibawa masuk ke perkawinan, termasuk harta yang diperoleh suami atau istri yang berasal dari hibah karena warisan. Dalam pasal 36 UU Perkawinan pun jelas bahwa harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami atau istri. Dengan kata lain, tidak boleh suami 'mengusik' harta istri tanpa suatu persetujuan dari istri, maupun sebaliknya.

Perlu diketahui bahwa UU No. 1 Tahun 1974 telah mengesampingkan ketentuan mengenai perkawinan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sepanjang diatur dalam UU perkawinan tersebut. Dalam hal ini salah satunya adalah bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masih menganut prinsip pencampuran harta perkawinan. Dengan demikian, jika ketentuan KUH Perdata  masih diberlakukan, maka ketentuan dalam UU Kepailitan memiliki penafsiran bahwa harta debitur yang dipailitkan meliputi seluruh harta harta suami maupun harta istri dan tidak mempedulikan apa itu harta bersama maupun harta istri, karena semua harta perkawinan tersebut disita untuk pelunasan utang bagi kreditur.

Dengan adanya, UU No. 1 Tahun 1974 penafsiran tersebut menjadi berbeda. Menurut pendapat saya, harta debitur (suami misalnya) yang masuk ke dalam boendel pailit adalah harta bawaan suami dan harta bersama. Kemudian, yang dimaksud dengan persatuan harta dalam pasal 23 UU Kepailitan adalah harta bersama yang dimaksud dalam pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974.

Apa bukti bahwa UU No. 37 Tahun 2004 menganut ketentuan pemisahan harta yang terkandung dalam UU No. 1 Tahun 1974?

Bukti tersebut dapat kita lihat dalam pasal 62 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa:

"Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan."

Dari pasal tersebut jelas bahwa jika dalam suatu kasus usaha suami dinyatakan pailit, harta bawaan istri tidak termasuk untuk pelunasan utang si suami. Namun, terhadap harta bersama yang dimaksud dalam UU Perkawinan termasuk sebagai harta yang menjadi pelunasan utang kepailitan, sesuai dengan yang dimaksud 'persatuan harta' dalam pasal 23 UU Kepailitan.

Akan tetapi hal ini tetap akan merugikan pihak istri karena penghasilan dia, maupun benda yang dibelinya selama perkawinan, dapat saja disita sebagai pelunasan utang pailit si suami.

Kemudian, timbul suatu pertanyaan, dapatkah melindungi harta istri yang masuk dalam harta bersama?

Menurut pendapat saya dan sejauh yang saya telah pelajari dalam Hukum Perdata, hal ini dapat dicegah. dengan perjanjian perkawinan. Akan tetapi, perjanjian perkawinan ini masih enggan digunakan dalam masyarakat kita karena beranggapan perjanjian perkawinan mirip dengan kawin kontrak. Sebenarnya hal tersebut sangatlah keliru. Tujuan dari perjanjian perkawinan salah satunya memberi manfaat perlindungan bagi para pihak dalam perkawinan terutama tentang harta bersama perkawinan. Jadi, dapatlah dibuat sebuah perjanjian perkawinan dengan klausula mengenai pemisahan harta yang ada dalam harta bersama. Dengan demikian, harta yang diperoleh selama perkawinan dapat dipisahkan mana yang menjadi harta suami dan mana yang menjadi harta si istri, sehingga apabila salah satu dari mereka pailit, harta pihak yang lain tetap aman dan terhindar dari eksekusi kepailitan.

Pertanyaan berikutnya adalah dapatkah harta bawaan istri menjadi pelunasan utang pailit suami?

Menurut pasal 64 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 dijelaskan bahwa "Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut termasuk harta pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami atau istri yang dinyatakan pailit."

Dari isi pasal 64 ayat (3) tersebut, dapat disimpulkan bahwa pasal ini mengatur secara limitatif mengenai harta bawaan istri yang dapat saja sewaktu-waktu dieksekusi atas utang pailit suami, tetapi hanya untuk jenis utang pribadi.

Akan tetapi, menurut pendapat saya ketentuan pasal 63 ayat (3) tidak memberi definisi atau batasan yang jelas mengenai apa maksud dari utang pribadi tersebut. Menurut saya, harta bawaan istri dapat saja dijadikan pelunasan utang pailit suami selama itu mendapat persetujuan dari si istri. Hal ini karena hak atas harta bawaan istri sepenuhnya berada di bawah penguasaan si istri.



Bagaimana Kedudukan Kreditur Preferen dalam Kasus Kepailitan?

Sebelum mebahas kedudukan kreditur preferen dalam kasus kepailitan, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kreditur preferen.

Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak didahulukan dalam pelunasan utang. Kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pasal 1133 adalah karena gadai, hipotik, dan hak istimewa. Selain itu, dengan adanya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, kreditur preferen termasuk juga adalah kreditur sebagai penerima jaminan fidusia maupun penerima jaminan hak tanggungan.

Kemudian, Kepailitan sendiri memiliki arti menurut pasal 1 butir UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu:
Kepailitan adalah sita umum atas seluruh harta kekayaan milik Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator yang berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Permasalahannya adalah bagaimana dengan barang yang diagunkan sebagai jaminan pelunasan utang bagi kreditur preferen dalam kasus kepailitan? Apakah kedudukan kreditur preferen akan hilang ketika si debitur diputus pailit, dan semua kreditur dianggap sebagai kreditur konkuren?

Jawabannya adalah tidak, kreditur preferen tidak akan kehilangan hakikatnya terhadap barang yang diagunkan. Hal ini sesuai dengan pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004  menyatakan bahwa "... setiap kreditur pemegang gadai, fidusia, hipotik, hak tanggungan, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan."

Akan tetapi, meskipun hak eksekusi bagi kreditur preferen diakui dalam UU Kepailitan, hak eksekusi tersebut tidak dapat dilangsungkan begitu saja dalam halnya telah ada putusan pailit terhadap debitur. Hak eksekusi kreditur yang tersebut dalam pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, ditangguhkan untuk jangka waktu 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan (pasal 56 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004).

Terhadap pasal 56 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 pun terdapat suatu pengecualian dalam pasal berikutnya yaitu dalam pasal 57 ayat (1) bahwa jangka waktu penangguhan 90 hari tersebut berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi. Dalam pasal 59 dijelaskan bahwa kreditur pemegang hak harus melaksanakan haknya (segera melaksanakan eksekusi gadai, fidusia, hipotik, atau hak tanggungan) dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila, setelah lewat jangka waktu 2 bulan, dan kreditur pemegang hak belum melaksanakan haknya, maka Kurator memiliki kewajiban untuk menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dieksekusi oleh Kurator, dengan catatan tidak mengurangi hak Kreditur pemegang hak tersebut atas hasil penjualan barang agunan tersebut. Dengan kata lain, apabila lewat dari 2 bulan setelah dimulai keadaan insolvensi belum dilakukan eksekusi oleh Kreditur pemegang hak, maka barang yang menjadi agunan harus diserahkan kepada Kurator untuk dieksekusi, dengan catatan bahwa kreditur tersebut tetap memiliki hak untuk mendapat pelunasan utangnya yang berasal dari penjualan barang agunan tersebut.


Selasa, 17 Juni 2014

Unsur "secara melawan hukum" dalam UU Antikorupsi

Salah satu hal yang baru diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau kita kenal sebagai UU Antikorupsi, adalah unsur "secara melawan hukum" yang diberi pengertian secara formil maupun materiil. Hal baru yang dimaksud tersebut berbeda konsepnya, apabila dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya, yaitu UU No. 3 Tahun 1971. Hal ini dinyatakan dalam penjelasan UU Antikorupsi yang baru bahwa:

"Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa, sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara "melawan hukum" dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana."

Ajaran sifat melawan hukum yang formil mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah sesuai dengan semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut dianggap sebagai tindak pidana. Sedangkan, ajaran sifat melawan hukum yang materiil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formil, yaitu sesuai dengan semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela.

Penjelasan tersebut menunjukkan penyimpangan UU Antikorupsi dari asas hukum pidana umum, baik yang tersirat dan tersurat dalam KUHP, maupun Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut menandai sifat kekhususan dari UU Antikorupsi atau sebagai hukum pidana khusus, yang mengatur jenis tindak pidana khusus. Hal tersebut tentu sangat terkait dengan kategori tindak pidana korupsi sebagai "extra-ordinary crime" di samping sebagai "white collar crime". Oleh karena itu, sebagai "extra-ordinary crime", maka patut apabila ditangani secara ekstra atau di luar kebiasaan pula. Atas dasar pandangan sifat luar biasa dari tindak pidana korupsi, sehingga dalam pengaturannya, bukan tidak mungkin melanggar hak asasi manusia, dalam arti merampas lebih besar HAM dibandingkan dengan penanganan terhadap tindak pidana atau kejahatan biasa atau jalanan atau ordinary crime.

UU Antikorupsi ini tidak menjabarkan lebih jauh mengenai sifat melawan hukum materiil, di samping tidak menjelaskan konteks penggunaannya. Secara teoritis, sifat melawan hukum dapat dimengerti secara positif, maupun negatif. Sifat melawan hukum dalam pengertian materiil positif memiliki kategori dan konsekuensi yang berbeda dari sifat melawan hukum dalam pengertian materiil negatif atas penerapannya. Konsekuensi tersebut tidak hanya terkait dengan berlakunya asas legalitas dalam hukum pidana, tetapi juga menyangkut kemampuam memberantas dari UU Antikorupsi terhadap tindakan-tindakan yang dinilai koruptif.

Beberapa yurisprudensi pun telah menerapkan sifat melawan hukum dalam arti materiil yang negatif, bahkan juga telah diterapkan sifat melawan hukum materiil positif. Sebagai contoh adalah:

Yurisprudensi mengenai berlakunya sifat melawan hukum dalam arti materiil negatif, yaitu dalam perkara Ir. Moch.Utjo Danaatmadja dengan Putusan MA No. 81K/Kr/1973. Dalam kasus ini, Terdakwa dituduh melanggar pasal 415 KUHP karena mempergunakan anggaran reboisasi untuk tujuan lain, yang melayani kepentingan umum, yang tidak menguntungkan diri pribadi, dan tidak merugikan keuangan negara. Berdasarkan hal itu, Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum formil. Penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam arti negatif digunakan untuk membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan tindak pidana korupsi.

Dalam perkembangannya, UU Antikorupsi dilakukan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Antikorupsi. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 003/PUU-IV/2006 memutuskan, di antaranya:
  1. Menyatakan Pejelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa berbunyi, "Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undabngan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana." bertentangan dengan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  2. Menyatakan Pejelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa berbunyi, "Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undabngan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana." tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Bengkulu Selatan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 sebenarnya merupakan putusan terhadap pelaksanaan putusan MK sebelumnya yaitu Putusan MK 57/PHPU.D-VI/2008, yang isinya adalah memerintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bengkulu Selatan.

Berikut ini adalah kedudukan dari para pihak:


Pemohon:
1.      Nama              : H. Reskan Effendi
Pekerjaan        : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Alamat           : Jalan Kolonel Barlian Nomor 88, Manna, Bengkulu Selatan
2.      Nama              : Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A.
Pekerjaan        : Pegawai Negeri Sipil
Alamat           : Jalan Bachmada Rustam Nomor 17, Manna, Bengkulu Selatan

Termohon :
1.      Nama              : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan
Alamat           : Jalan Veteran Padang Kapuk Manna, Bengkulu Selatan

Pihak Terkait :
1.      Nama              : Ir. H. Ramlan Saim, M.M.
Pekerjaan        : Pegawai Negeri Sipil
Alamat           : Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 30 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan
2.      Nama : Rico Diansari, S.E.
Pekerjaan   : Swasta
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159 Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan


Duduk Perkara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 adalah:
Bahwa pada Pemilukada Putaran Pertama untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bengkulu Selatan dimenangkan oleh Pihak Pemohon (H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah,M.M.A selaku pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 8) sebagai pemenang pertama dan Pihak Terkait  (Ir. H. Ramlan saim , MM dan Rico Diansari SE selaku Bengkulu Selatan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan nomor urut 1) sebagai pemenang kedua. Oleh karena, tidak ada pasangan calon yang mencapai suara 30% sesuai dengan ketentuan pasal 107 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2008) maka diadakan putaran kedua. Kemudian, hasil dari putran kedua, dimenangkan oleh Pihak Terkait, yaitu Ir. H. Ramlan Saim , MM dan Rico Diansari SE.

Kemudian, pihak Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi yang intinya berisi bahwa terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan pihak Terkait, dan akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan PHPU No. 57 Tahun 2008 untuk dilakukannya pemungutan suara ulang yang diikuti oleh 7 calon kecuali calon nomor urut 7 karena hasil pemilukada Bengkulu Selatan Tahun 2008 dinyatakan batal demi hukum.

Kemudian, setelah dilakukannya pemungutan suara ulang, Pemohon menang dengan perolehan suara 29,92% dan KPUD Bengkulu Selatan Mengeluarkan SuratRekapitulasi yang menyatakan Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua, yang berarti akan dilakukan putaran kedua atas Pemungutan Suara Ulang. Inilah yang menjadi keberatan dari Pemohon karena sebenarnya, pertama, Pemohon seharusnya mendapat 30,11% suara yang berarti dia sudah menjadi calon terpilih, dan kedua, Pemohon menyatakan bahwa sebenarnya Pemungutan Suara Ulang sebagai Pemilukada lanjutan. Inilah yang menjadi duduk perkara dalam Putusan PHPU No. 100/PHPU.D-VIII/2010.

Atas duduk perkara (posita) tersebut, Pemohon mengajukan Petitum yang berisi:

  1. Menyatakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Bengkulu yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2010 sebagai Pemilukada Bengkulu Selatan yang sah dan mengikat;

Sah dalam hal ini prosedur dan penyelenggaraan Pemilukada Bengkulu Selatan telah dilaksanakan beradasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 12 Tahun 2008). Mengikat dalam hal ini pemohon tunduk pada proses serta hasil dari pemilukada tersebut. Dengan demikian, pemohon secara sah dan mengikat sebagai peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilukada tersebut dan juga berhak menerima dan menolak hasil dari terselenggaranya pemilukada tersebut.

  1. Menyatakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bengkulu (3 Juli 2010), bukan sebagai pemilukada baru.

Disebut sebagai pemilukada baru karena pasangan yang mengikuti pemilihan tersebut adalah semua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.Namun, seharusnya hanya di ikuti oleh 2 pasangan yaitu pemenang pertama dan pemenang kedua. Bahwa sesungguhnya perlu diketahui sudah terjadi 2 kali pemilihan yaitu pada tanggal 15 Oktober 2008 yang di menangkan oleh pemohon namun suara yang di peroleh tidak sampai 30%. Lalu 6 November 2008, pemilukada yang di batalkan oleh MK.
Untuk itu seharusnya pemilukada pada tanggal 3 Juli 2010 seharusnya di sebut pemilukada lanjutan, karena apabila hal ini di sebut pemilukada baru, maka pasangan pemohon akan melewati pemilihan lagi. Karena berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 8 Juli 2010 perolehan suara pemohon adalah 29,92%, sedangkan menurut UU nomor 12 tahun 2008, harus diperoleh 30% dari jumlah suara sah.

  1. Menyatakan sah dan berlaku berita acara pleno KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU/BS/VII/2010.

Pemohon tunduk dan mengakui berita acara pleno KPU sepanjang sesuai dengan rekapitulasi.Karena dalam berita acara pleno dinyatakan pemenang 1 dan pemenang 2, sehingga memungkinkan terjadinya putaran 2. Sedangkan Termohon seharusnya menetapkan di berita acara pleno, pemohon sebagai pasangan terpilih sesuai pasal 87 PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengankatan, dan pemberhentian kepala daerah.

  1. Membatalkan Surat Keputusan Bengkulu Selatan Nomor 28 tahun 2010.

Pemohon keberatan dengan Surat Keputusan Bengkulu Selatan Nomor 28 tahun 2010 yang notabene berisi tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai pemenang pertama dan kedua pada pemilukada di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 3 Juli 2010. Adapun pemohon menginginkan diterbitkannya Surat Keputusan yang berisi penetapan pemohon sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan terpilih.
Pemohon menilai Pemilukada pada tanggal 3 Juli 2010 tersebut merupakan pemilukada ulang terhadap pemilukada yang dilaksanakan pada 6 November 2008. Jadi, pemohon yang notabene sebagai pemenang pada pemilukada ulang yang dilaksanakan tanggal 3 Juli 2010 ini seyogyanya ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih, bukan sebagai pemenang pertama dan kedua. Penetapan pemohon sebagai pemenang pertama dan kedua dinilai memiliki tendensi untuk diadakan pemilukada putaran selanjutnya, hal mana dianggap pemohon bertentangan dengan pasal 107 ayat 4 UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. 

  1. Menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Terpilih Periode 2010-2015.

Sama halnya dengan petitum butir 4, pemohon menginginkan adanya penetapan pemohon sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan terpilih Periode 2010-2015. Terhadap hasil pemilukada ulang yang dilaksanakan tanggal 3 Juli 2010 tersebut seharusnya sudah ada penetapan pemohon sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Terpilih.


Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten (Model DB-KWK) bertanggal 8 Juli 2010;
  3. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010;
  4. Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010;
  5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan putusan ini. 
 Analisa Putusan 
  
Terhadap putusan itu sebenarnya harus diputus dikabulkan sebagian, karena terdapat beberapa kekeliruan menurut pendapat kelompok kami.
Pertama terhadap putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 bahwa atas putaran kedua seharusnya pemungutan suara dilakukan antara pihak Pemohon dan Pihak Terkait saja; dan bukan dilakukan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan 7 calon.


Kedua, pertimbangan hakim untuk memberi putusan terdapat unsur subjektivitas kepada Pemohon, terbukti dalam pertimbangan mengenai hasil suara yang diperoleh Pemohon pada putaran pertama dan putaran kedua serta putaran pemungutan suara ulang, tetapi atas hasil suara yang diperoleh oleh Pihak Terkait tidak dijadikan bahan pertimbangan. Kalau misalnya, tidak dijadikan bahan pertimbangan MK karena pemilukada putaran kedua dianggap tidak sah, seharusnya hasil penghitungan suara dari Pemohon juga tidak dijadikan bahan pertimbangan Hakim MK untuk menjatuhkan putusan.

Ketiga, bahwa pemungutan suara ulang dilandaskan pada batal demi hukum hasil Pemilukada Bengkulu Selatan, yang berarti batal demi hukum, menyatakan bahwa dianggap tidak pernah ada pemilukada Bengkulu Selatan sehingga diulang dengan 7 pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Bengkulu Selatan. Seharusnya, MK tidak mencabut ketentuan pasal 107 ayat (2) UU No. 12 tahun 2008 tetapi menimbang terlebih dahulu mengenai kebenaran apakah sebenarnya pihak Pemohon mendapat 30,11% suara atau tidak. Inilah yang tidak menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.100/PHPU.D-VIII/2010.

Keempat, terhadap pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 dicabut dan berlaku suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang, menurut pendapat kelompok kami tidak berdasar. Seharusnya tanpa mencabut ketentuan itu tetap dapat dilaksanakan isi pasal tersebut jika MK melakukan pemungutan suara ulang hanya antara Pemohon dengan Pihak terkait, ditambah hal ini berkaitan dengan hasil pemilukada putaran kedua, yang seharusnya dilakukan oleh peserta putaran kedua saja.
 

Kelima, putusan ini bersifat konstitutif dan declaratoir.Bersifat constitutif karena isi putusan itu menyatakan bahwa eksepsi dari pemohon ditolak dan mengabulkan seluruhnya permohonan dari Pemohon. Selain itu isi putusan poin 3 adalah “membatalkan” Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010  Bersifat declaratoir yaitu suatu pernyataan. Hal ini terbukti dalam putusannya yang berisi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010.


Perbedaan Surat Berharga dengan Surat yang Berharga

Perbedaan antara surat berharga dengan surat yang berharga memiliki beberapa pandangan yang berbeda dari beberapa ahli.

Menurut pendapat Purwosutjipto, surat berharga memiliki sifat mudah diperjualbelikan, dengan pengertian bahwa surat berharga itu adalah surat tuntutan utang maupun surat pembawa hak yang mudah diperjualbelikan. Sedangkan surat yang berharga memiliki sifat yang sulit diperjualbelikan, dengan pengertian bahwa surat yang berharga adalah surat bukti utang yang sukar diperjualbelikan.

Jika dilihat sepintas dari pengertian surat berharga dan surat yang berharga menurut Purwosutjipto, adalah sama yaitu surat tuntutan utang/ surat pembawa hak, yang membedakan hanyalah apakah surat tersebut mudah diperjualbelikan atau sulit untuk diperjualbelikan.

Lain halnya, dengan apa yang dikemukakan oleh Hoeber dan Davidson. Mereka mengartikan bahwa surat berharga sebagai commercial paper, sedangkan surat yang berharga diartikan sebagai commercial document. Artinya adalah yang dimaksud sebagai surat berharga adalah surat yang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran pengganti nilai mata uang. Sedangkan, surat yang berharga diartikan sebagai surat yang memiliki fungsi selain dari sebagai alat pembayaran.

Pendapat Hoeber dan Davidson ini berdasarkan pada pengertian commercial paper yang diatur dalam Uniform Commercial Court dalam article 3-1-3 yang mengartikan bahwa commercial paper hanya mencakup negotiable instrument saja sebagaimana sesuai dengan bunyinya, "written promises or orders for the payment of sum certain of money to order or to bearer."

Berdasarkan dua pendapat di atas, kemudian timbullah pertanyaan, apakah saham termasuk sebagai surat berharga atau surat yang berharga?

Banyak orang pada umumnya beranggapan saham sebagai surat berharga. Jawaban tersebut tidak salah jika dilihat dari pengertian surat berharga menurut Purwosutjipto, yang hanya membedakan surat berharga dengan surat yang berharga dari sifat mudah/sukar diperjualbelikan. Oleh karena saham merupakan surat yang mudah diperjualbelikan di dalam bursa efek, maka dapat dikategorikan sebagai surat berharga menurut Purwosutjipto.

Akan tetapi, berbeda halnya dengan pendapat yang dinyatakan oleh Hoeber dan Davidson, maka saham bukan merupakan surat berharga, melainkan surat yang berharga. Hal ini karena saham tidak bisa diartikan sebagai alat pembayaran, sehingga bukanlah commercial paper seperti yang dinyatakan oleh Hoeber dan Davidson.

Kemudian, pertanyaan berikut yang mungkin muncul adalah "Bagaimanakah dengan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang? Apakah menganut paham dari Purwosutjipto ataukah Hoeber dan Davidson?

Surat berharga yang diatur dalam KUHD di antaranya adalah wesel, surat sanggup, dan cek. Di mana dari ketiga jenis surat tersebut, memiliki fungsi sebagai alat pembayaran, yang berarti memiliki definisi sebagai commercial paper sesuai dengan pendapat Hoeber dan Davidson yang berasal dari Uniform Commercial Court dalam article 3-1-3.

Dengan demikian, pendapat saya adalah bahwa pengertian surat berharga dalam KUHD lebih cenderung sesuai dengan pendapat Hoeber dan Davidson yang membedakan surat berharga dengan surat yang berharga dari sisi fungsinya sebagai alat pembayaran atau bukan. 

Sabtu, 14 Juni 2014

Bagaimanakah Undang-Undang Mengatur mengenai Jaminan Atas Pesawat Terbang?

Dalam konsep hukum jaminan, harus ditentukan terlebih dahulu jenis atau kategori benda yang hendak dijaminkan (diagunkan) atas suatu utang, untuk menelaah apakah suatu benda dapat dibebankan dengan suatu bentuk jaminan tertentu.

Oleh karena itu, sebelum menentukan pesawat dapat dibebankan dengan jaminan apa, maka perlu ditentukan terlebih dahulu termasuk kategori benda apakah pesawat tersebut?

Dalam Konvensi Chicago Tahun 1944, dinyatakan bahwa pesawat merupakan benda bergerak sui generis (benda bergerak yang memiliki kekhususan). Saya pun setuju dengan isi konvensi tersebut karena ditinjau dari sifatnya pesawat merupakan benda yang dapat berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 509 KUHPerdata yang berbunyi, "Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan." Akan tetapi, hakikatnya sebagai benda bergerak memiliki suatu kekhususan karena pesawat wajib didaftarkan untuk memperoleh tanda kebangsaan. Padahal, sebagai suatu benda bergerak, tidaklah ada kewajiban untuk didaftarkan. Hal ini karena pesawat merupakan suatu benda yang dapat melintasi batas negara dan untuk menjaga kepentingan internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Capetown Convention, maka harus didaftarkan dengan tujuan memperoleh tanda kebangsaan.

Selain itu, kekhususan lain yang membedakan pesawat dengan benda bergerak lainnya adalah pada ciri mem-bezit-nya (penguasaannya). Pada benda bergerak biasa, dengan seseorang menguasai secara nyata, dapat dinyatakan bahwa dia pemilik dari benda tersebut, sesuai dengan pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi, "Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya." sedangkan pesawat tidak demikian. Peralihan penguasaan pesawat harus dalam bentuk akta otentik sesuai dengan pasal 73 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Oleh karena itu, pesawat dikatakan sebagai benda bergerak sui generis.

Bentuk Jaminan Pesawat sebagai agunan utang, sampai sekarang masih belum jelas diatur dalam produk hukum Indonesia. Sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2009, ditentukan bahwa penjaminan atas pesawat berupa hipotik. Hal ini tercantum dalam  pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, yang berbunyi "Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek." Akan tetapi, ketentuan tersebut, diperbaharui dalam pasal 71 UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. “Objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional (international interest) yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan (security agreement), perjanjian pengikatan hak bersyarat (title reservation agreement), dan/ atau perjanjian sewa guna usaha (leasing agreement)”

Oleh karena UU No. 1 Tahun 2009 merupakan UU yang memperbaiki/memperbaharui UU No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, maka ketentuan pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992 bahwa pembebanan atas pesawat dengan hipotik, tetap berlaku tetapi tidak mengikat karena dapat dibebankan selain dengan jaminan hipotik menurut pasal 71 UU No. 1 Tahun 2009. Namun dalam pasal 71 UU No. 1 Tahun 2009 memberi definisi yang masih terlalu luas, karena tidak didefinisikan secara jelas dan tegas jaminan kebendaan apa yang dimaksud.

Meskipun dikatakan bahwa pesawat terbang dapat dibebani dengan jaminan hipotik, akan tetapi, belum diatur lembaga berwenang mana yang melakukan pencatatan jaminan hipotik pesawat tersebut. Pasal 7 Kep Menhub No.KM 82/2004 mengatur bahwa dalam hal pesawat terbang dan helikopter dibebani hak kebendaan (hipotik atau mortgage), pihak yang akan mengalihkannya wajib mencatatkan pada Ditjen Perhubungan Udara dengan
menyampaikan bukti pengikatan hak kebendaan tersebut.

Akan tetapi, Ditjen Perhubungan Udara, hanya melakukan pencatatan saja dan tidak mengeluarkan grosse acta , yang mana pencatatan tersebut menjadi percuma karena tetap saja kreditur tidak memiliki kekuatan eksekutorial seperti akta hipotik kapal laut. Selain itu, hipotik menurut pasal 1162 KUHPerdata menyatakan, "Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan."
Jelas, bahwa KUHPerdata mengatur bahwa Hipotik merupakan jaminan atas suatu pelunasan utang terhadap benda tidak bergerak. Sedangkan, di atas dinyatakan bahwa dalam Konvensi Chicago 1944 pesawat merupakan benda bergerak sui generis.

Solusi

Solusi yang saya paparkan adalah berdasarkan pendapat Bapak Abdul Salam, sebagai dosen FHUI. Beliau berpendapat bahwa untuk membebankan pesawat terbang dapat dengan cara membebankan mesin pesawat, atau rangka pesawat, atau pun asuransi maupun reasuransi pesawat dengan jaminan fidusia. Dengan filosofi bahwa pesawat itu tidak akan bernilai jika mesin atau rangka pesawat tersebut dieksekusi ketika debitur wanprestasi, sehingga memberikan kepastian dan rasa aman kepada kreditur dalam hal pelunasan piutangnya. Ada pun solusi lain, dengan cara sewa guna usaha terhadap pesawat tersebut, di mana dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya: dry lease (hanya pesawatnya saja), wet lease (pesawat dengan crew pesawatnya), maupun damp lease (gabungan antara dry lease dan wet lease).