Kamis, 28 Agustus 2014

Pengaturan Hambatan Horizontal yang Dilarang dalam UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



Baik hambatan horizontal maupun hambatan vertical dalam kegiatan usaha sebenarnya tidak dilarang dalam Undang-undang, namun yang diatur dalam Undang-undang ini adalah ketentuan untuk mencegah hambatan yang muncul dari praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat ataupun dari praktek monopoli. Beberapa ketentuan di bawah ini menjelaskan mengenai beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang berupaya mencegah timbulnya hambatan horizontal dari kegiatan persaingan usaha tidak sehat.

A. Ketentuan Mengenai Perjanjian Yang Dilarang
Ketentuan mengenai perjanjian yang dilarang, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 pada BAB III Tentang Perjanjian Yang Dilarang. Dalam ketentuan perjanjian yang dilarang di dalamnya terdapat beberapa makna hambatan horizontal yang dilarang oleh undang-undang, diantaranya mengenai:
  1. oligopoli
  2. predatory pricing
  3. pembagian wilayah
  4. pemboikotan
  5. kartel
  6. trust
  7. oligopsoni
Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Ketentuan dalam pasal ini mengatur mengenai oligopoli dan bersifat rule of reason, (yang berarti harus dibuktikan unsur mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan atau praktek monopoli yang dimaksud undang-undang). Dilihat dari ciri oligopoli yaitu terdapat beberapa penjual di mana terdapat barrier to entry atau sulit bagi pesaing usaha untuk masuk ke dalam pasar. Sesuai dengan unsur pasal tersebut, di mana terdapatnya penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, membuat pelaku usaha yang baru sulit untuk masuk ke dalam persaingan pasar. Namun perlu diketahui bahwa oligopoli tersebut diperbolehkan apabila tidak dilakukan dengan perjanjian untuk melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, dan sesuai dengan pasal 4 ayat (2) bahwa pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1). Perjanjian oligopoli ini merupakan suatu ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang mengatur mengenai hambatan horizontal, yaitu hambatan yang dilakukan oleh pesaing usaha dengan cara persaingan yang tidak sehat.
Pasal 7 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” Ketentuan pasal ini mengenai perjanjian predatory pricing. Ketentuan pasal 7 ini mengindikasikan untuk melarang pelaku usaha membuat perjanjian untuk menetapkan harga yang sangat rendah dengan tujuan mematikan pesaing usaha lainnya di dalam pasar, dan ketika tidak ada pesaing dalam kegiatan usaha maka dia dapat menaikkan harga yang akan menguntungkannya. Oleh karena menjual dengan harga yang sangat rendah mengakibatkan pesaing usahanya tidak mampu bersaing di dalam pasar, maka hal ini merupakan salah satu ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang mengatur mengenai hambatan horizontal yang dilarang. Namun dalam praktek hal tersebut sulit untuk dilaksanakan, karena ketika dia sudah tidak memiliki pesaing dan hendak menaikkan harga, pasti di saat menaikkan harga aka nada pesaing-pesaing baru yang muncul. Perlu diingat pula, bahwa pasal 7 ini bersifat rule of reason, karena adanya unsur “yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat” sehingga unsur tersebut harus terbukti. Dengan kata lain, ketika ada seorang pelaku usaha membuat perjanjian dengan rekan pesaingnya untuk menjual dengan harga yang sangat rendah selama tidak menciptakan persaingan usaha tidak sehat maka hambatan horizontal tersebut merupakal hal yang diperbolehkan.
Pasal 9 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Ketentuan pasal 9 ini mengenai pembagian wilayah, di mana pelaku usaha mengadakan suatu perjanjian di mana dia menguasai pasar dalam wilayah tertentu dan pelaku usaha pesaingnya tidak boleh masuk ke dalam pasar di wilayah tersebut. Hal tersebut termasuk sebagai hambatan horizontal yang dilarang jika diantara pelaku usaha yang saling bersaing saling mengadakan perjanjian untuk pembagian wilayah, yang mana dengan perjanjian itu mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian pembagian wilayah memiliki keuntungan dan kerugian bagi pelaku usaha, di satu sisi pelaku usaha yang terlibat dalam perjanjian diuntungkan karena dalam wilayah tertentu itu dia tidak memiliki pesaing, namun di sisi lainnya, pelaku usaha itu tidak dapat memperluas pasar ke wilayah yang sudah dikuasai pelaku usaha pesaingnya berdasarkan perjanjian pembagian wilayah.
Pasal 10 ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.” Ketentuan pasal 10 mengatur mengenai hal pemboikotan. Pasal 10 ini merupakan ketentuan yang juga mengatur mengenai hambatan horizontal yang dilarang oleh undang-undang, bahwa seorang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing yang menghalangi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha yang sama dengannya (atau dengan kata lain pesaing lainnya). Yang menjadi permasalahan, unsur “menghalangi”yang dimaksud dalam pasal 10 terlalu luas dan abstrak. Kemudian dalam pasal 10 ayat (2) pun merupakan ketentuan yang bersifat separatis/terpisah dari ketentuan ayat (1). Hal ini karena dalam pasal 10 ayat (2) menjabarkan ketentuan baru terlepas dari ayat (1). Hal ini terbukti dalam bunyi pasal 10 ayat (2): “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
  1. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
  2. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.”
Dalam bunyi pasal tersebut tidak adanya unsur seperti “sesuai dengan yang dimaksud ayat (1)” sehingga membuktikan bahwa ketentuan dalam ayat (2) tidak menjelaskan unsur apa pun dalam ayat(1), sehingga ketentuan dalam pasal 10 ayat (1) unsur “menghalangi” menjadi abstrak dan meluas, namun unsur “menghalangi” yang dimaksud oleh pembuat undang-undang adalah menghalangi dengan adanya maksud atau kesengajaan. 
Pasal 11 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Pasal 11 mengatur mengenai perjanjian kartel. Perjanjian kartel merupakan hambatan horizontal yang dilarang oleh undang-undang. Pasal 11 ini bersifat rule of reason. Dan bukan saja merupakan bentuk hambatan horizontal namun dapat pula berdampak menjadi hambatan vertical yang dilarang. Dalam kaitannya dengan hambatan horizontal, di mana pada saat perjanjian kartel ini mengakibatkan pelaku usaha lain sulit untuk masuk ke dalam pasar karena dengan adanya perjanjian kartel membuat kekuatan tersendiri bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam perjanjian tersebut untuk mengatur produksi dan atau pemasaran barang atau jasa, yang mengakibatkan pelaku usaha baru sulit untuk bersaing dan sulit masuk ke dalam pasar. Namun dapat pula menjadi hambatan vertical ketika dengan adanya perjanjian kartel ini, pembeli/konsumen yang notabenenya adalah pengecer mengalami hambatan untuk menetapkan harga terhadap konsumennya.
Pasal 12 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Pasal 12 mengatur mengenai trust. Ketentuan trust ini hampir serupa dengan kartel dilihat dari tujuannya. Perbedaan antara trust dengan kartel adalah bahwa dalam trust adanya sebuah perjanjian di mana para pihak mendirikan sebuah organisasi sebagai wadah untuk mencapai tujuan mereka. Dengan kata lain, adanya kesepakatan di antara para pihak untuk bergabung dan membentuk suatu wadah baru. Dalam kaitannya dengan hambatan horizontal, tentu bahwa perjanjian trust membuat suatu hambatan bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya sama dengan mereka, sulit untuk masuk ke dalam pasar, karena dengan bergabung dan membentuk sebuah wadah organisasi baru yang lebih kuat sehingga membuat pesaing di luar susah untuk masuk ke dalam pasar, namun perlu diingat bahwa ketentuan pasal 12 bersifat rule of reason, sehingga sebenarnya perjanjian trust dilarang apabila hal tersebut mengakibatkan terjadinya prkatek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan kata lain, untuk menjerat dengan pasal 12 ini, harus dibuktikan terlebih dahulu adanya  terjadinya prkatek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 13 ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Ketentuan pasal 13 ini mengenai oligopsoni. Oligopsoni berbeda dengan oligopoli, jika diperbandingkan maka: ‘aktor’ dalam oligopsoni adalah pembeli (reseller/pengecer), sedangkan ‘aktor’ dalam oligopoli adalah penjual. Dalam oligopsoni, hambatan horizontal terjadi di antara pembeli, yang dalam arti pengecer atau reseller. Para pengecer/reseller mengadakan suatu perjanjian untuk menguasai pembelian, dalam hal ini pembeli lain akan sulit untuk membeli barang tersebut, dan dalam kaitan hambatan vertical, maka hal ini akan berdampak kepada penjual karena tidak memiliki kebebasan untuk menjual produknya.

B. Ketentuan Mengenai Kegiatan Yang Dilarang
Ketentuan mengenai kegiatan yang dilarang, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999  pada BAB IV Tentang Kegiatan Yang Dilarang. Dalam ketentuan kegiatan yang dilarang di dalamnya terdapat beberapa makna hambatan horizontal yang dilarang oleh undang-undang, diantaranya mengenai:
  1. monopoli
  2. monopsoni
  3. penguasaan pasar
  4. persengkongkolan
Pasal 17 ayat (2) huruf b, berbunyi:  “Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama.” Rumusan pasal 17 ini mengatur mengenai kegiatan monopoli. Di mana kegiatan ini menghambat pelaku usaha lain yang merupakan pesaing untuk masuk ke dalam pasar dengan cara persaingan yang tidak sehat.
Pasal 18 ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Monopsoni, dalam arti bahwa seseorang melakukan kegiatan menguasai pembelian sehingga pembeli lain yang hendak membeli tidak dapat membeli. Hal ini hampir sama dengan yang terjadi dengan perjanjian oligopsoni. Dengan adanya kegiatan monopsoni juga dapat terjadi hambatan vertical ke atas yaitu kepada penjual, karena penjual tidak dapat menjual kepada pembeli yang lain.
Pasal 19 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
  1. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
  2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
  3. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
  4. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”
Pasal 19 merupakan kegiatan penguasaan pasar di mana akan terjadi hambatan horizontal di antara para pelaku usaha yang saling bersaing. Pasal 19 merupakan pengaturan kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan hambatan horizontal dengan cara persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 20 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Ketentuan pasal 20 mengatur mengenai kegiatan jual-rugi, di mana pelaku usaha menjual produk barangnya dengan harga yang sangat rendah atau bahkan sampai menjual di bawah biaya produksinya sehingga pesaing-pesaingnya tersingkir dan terpaksa keluar dari pasar karena tidak mampu bersaing lagi. Hal inilah yang merupakan hambatan horizontal yang masuk dalam kategori kegiatan dilarang.
Pasal 23 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Pasal 23 mengatur mengenai persengkongkolan. Mengenai persengkonkolan sendiri terbagi menjadi 3 yaitu:
  1. Persengkongkolan vertikal: persengkongkolan antara penyedia tender dengan peserta tender.
  2. Persengkongkolan horizontal: persengkonkolan antar peserta tender
  3. Persengkonkolan campuran: persengkongkolan antara penyedia tender dengan para peserta tender.
Ketentuan dalam pasal 23 ini mengatur mengenai suatu kegiatan untuk bersengkongkol mendapatkan rahasia perusahaan lain yang merupakan pesaingnya, hal ini tergolong menjadi hambatan horizontal yang dilarang oleh Undang-undang.

Perihal dan Aspek Hukum E-Tendering



E-tendering adalah proses tender yang dilakukan secara elektronik menggunakan media internet sehingga tidak lagi dilakukan secara manual, sedangkan  definisi tender sendiri menurut KBBI adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang.[1] Dasar hukum diperbolehkanya e-tendering  di indonesia adalah Pasal 106 ayat (1) & (2) Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi:
(1)   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik.
(2)   Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.

Sebenarnya e-tendering merupakan bagian dari e-procurement (e-Pengadaan) yang terdiri dari 2 (dua) yaitu e-purchasing dan e-tendering itu sendiri, tetapi baru e-tendering yang saat ini dapat diaplikasikan karena e-purchasing sampai sekarang belum mempunyai payung hukum yang memadai. Dengan menggunakan e-tendering maka pengusaha tidak lagi berinteraksi langsung dengan pejabat pengadaan / panitia tender tetapi hanya melalui media internet. Adapun untuk mengakomodir kepentingan antara pejabat pengadaan / panitia tender dengan pengusaha dalam hal e-tendering, maka dibentuklah suatu unit khusus pemerintahan bernama Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), hal ini sesuai dengan pengaturan Pasal 109 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara Definisi, LPSE adalah penyelenggara sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang didirikan untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan nasional barang dan jasa pemerintah.[2] Adapun Dasar hukum pembentukan LPSE sendiri diatur pada Pasal 111 Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 Tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Pasal 111 Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut juga mengatur secara implisit bahwa LPSE tidak tersentralilasi di pusat tetapi menganut sistem desentralisasi yang berarti setiap Pemerintahan Daerah / Kemeterian membentuk & memiliki LPSE masing-masing.

By:
Anindhito Rama P. 
Michael


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/tender, Diakses pada tanggal 23 Agustus 2014 Pukul 16:59.
[2] Tenderindonesia.org, http://tenderindonesia.org/aturan-dan-hukum/lpse-pengadaan-nasional, Diakses pada tanggal 25 Agustus 2014 Pukul 16:03

Pengertian Hambatan Horizontal dan Hambatan Vertikal Dalam Hukum Persaingan Usaha





A. Pengertian Hambatan Horizontal

Dua jenis hambatan dalam perdagangan, yakni hambatan horizontal dan vertikal. Hambatan horizontal adalah hambatan yang timbul di antara pelaku usaha yang saling bersaing. Hambatan horizontal diartikan secara luas sebagai suatu perjanjian yang bersifat membatasi dan praktek kerjasama (concerted practices), termasuk perjanjian yang secara langsung atau tidak langsung menetapkan harga atau persyaratan lainnya, seperti perjanjian yang menetapkan pengawasan atas produksi dan distribusi, alokasi (pembagian) kuota atau  wilayah atau pertukaran informasi/data mengenai pasar, dan perjanjian menetapkan kerjasama dalam penjualan maupun pembelian secara terorganisasi, atau menciptakan hambatan masuk pasar (entry barriers).[1]
B. Pengertian Hambatan Vertikal
Menurut Lawrence Anthony Sullivan dalam bukunya menyebutkan bahwa hambatan vertical (Vertical Restraint) adalah hambatan perdagangan yang dilakukan antara para pelaku usaha dari tingkat (level) yang berbeda dalam suatu rangkaian produksi dan distribusi atau dapat disebut sebagai Upstream atau Downstream Production.[2]  Contoh, pabrik hanya mau menjual kepada pengecer yang menyetujui untuk menjual kembali produknya dengan harga tertentu. Dalam hal ini, pabrik juga menentukan kepada jenis pelanggan mana barang tersebut dapat dijual, bahkan menetapkan lokasi penjualan produk. Akibatnya persaingan antara para penjual terjadi terhadap produk sejenis. Kategori yang kedua, adalah meliputi usaha-usaha penjual untuk membatasi pembelian yang dilakukan oleh pembeli atas penjualan produk pesaingnya. Kemungkinan yang lain adalah penjual hanya menjual produknya dengan suatu persyaratan, bahwa pembeli harus membeli seluruh komponen yang dibutuhkan kepada penjual tersebut. Pembatasan seperti ini mengakibatkan persaingan antar brands atau interbrand competition.[3] Hambatan vertical dapat terjadi antara produsen dengan distributor atau dengan dealer.

By: 
Rizabella Anggiani
Natasya Nurul Amailia


1. Martin Heidenhain et. al., German Antitrust Law (Frankfurt am Main: Verlap Fritz Knapp GmbH, 1999), hlm. 17.
2. Lawrence Anthony Sullivan, Antitrust (St. Paul Minnesota: West Publishing, Co., 1977),  hlm. 657.
[3] Lawrence Anthony Sullivan, Antitrust (St. Paul Minnesota: West Publishing, Co., 1977),  hlm. 657.