Baik
hambatan horizontal maupun hambatan vertical dalam kegiatan usaha sebenarnya
tidak dilarang dalam Undang-undang, namun yang diatur dalam Undang-undang ini
adalah ketentuan untuk mencegah hambatan yang muncul dari praktek-praktek
persaingan usaha tidak sehat ataupun dari praktek monopoli. Beberapa ketentuan
di bawah ini menjelaskan mengenai beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999
yang berupaya mencegah timbulnya hambatan horizontal dari kegiatan persaingan
usaha tidak sehat.
A. Ketentuan
Mengenai Perjanjian Yang Dilarang
Ketentuan
mengenai perjanjian yang dilarang, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 pada BAB
III Tentang Perjanjian Yang Dilarang. Dalam ketentuan perjanjian yang dilarang
di dalamnya terdapat beberapa makna hambatan horizontal yang dilarang oleh
undang-undang, diantaranya mengenai:
- oligopoli
- predatory pricing
- pembagian wilayah
- pemboikotan
- kartel
- trust
- oligopsoni
Pasal
4 ayat (1) yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Ketentuan dalam pasal ini mengatur mengenai
oligopoli dan bersifat rule of reason, (yang berarti harus dibuktikan unsur
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan atau praktek monopoli yang
dimaksud undang-undang). Dilihat dari ciri oligopoli yaitu terdapat beberapa
penjual di mana terdapat barrier to entry atau sulit bagi pesaing usaha untuk
masuk ke dalam pasar. Sesuai dengan unsur pasal tersebut, di mana terdapatnya
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, membuat pelaku
usaha yang baru sulit untuk masuk ke dalam persaingan pasar. Namun perlu
diketahui bahwa oligopoli tersebut diperbolehkan apabila tidak dilakukan dengan
perjanjian untuk melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,
dan sesuai dengan pasal 4 ayat (2) bahwa pelaku usaha menguasai lebih dari 75%
(tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1).
Perjanjian oligopoli ini merupakan suatu ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999
yang mengatur mengenai hambatan horizontal, yaitu hambatan yang dilakukan oleh
pesaing usaha dengan cara persaingan yang tidak sehat.
Pasal 7 berbunyi: “Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.” Ketentuan pasal ini mengenai perjanjian
predatory pricing. Ketentuan pasal 7 ini mengindikasikan untuk melarang pelaku
usaha membuat perjanjian untuk menetapkan harga yang sangat rendah dengan
tujuan mematikan pesaing usaha lainnya di dalam pasar, dan ketika tidak ada
pesaing dalam kegiatan usaha maka dia dapat menaikkan harga yang akan menguntungkannya.
Oleh karena menjual dengan harga yang sangat rendah mengakibatkan pesaing
usahanya tidak mampu bersaing di dalam pasar, maka hal ini merupakan salah satu
ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang mengatur mengenai hambatan horizontal
yang dilarang. Namun dalam praktek hal tersebut sulit untuk dilaksanakan,
karena ketika dia sudah tidak memiliki pesaing dan hendak menaikkan harga,
pasti di saat menaikkan harga aka nada pesaing-pesaing baru yang muncul. Perlu
diingat pula, bahwa pasal 7 ini bersifat rule of reason, karena adanya unsur “yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat” sehingga unsur tersebut harus terbukti.
Dengan kata lain, ketika ada seorang pelaku usaha membuat perjanjian dengan
rekan pesaingnya untuk menjual dengan harga yang sangat rendah selama tidak
menciptakan persaingan usaha tidak sehat maka hambatan horizontal tersebut
merupakal hal yang diperbolehkan.
Pasal 9 berbunyi: “Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau
jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.” Ketentuan pasal 9 ini mengenai pembagian
wilayah, di mana pelaku usaha mengadakan suatu perjanjian di mana dia menguasai
pasar dalam wilayah tertentu dan pelaku usaha pesaingnya tidak boleh masuk ke
dalam pasar di wilayah tersebut. Hal tersebut termasuk sebagai hambatan
horizontal yang dilarang jika diantara pelaku usaha yang saling bersaing saling
mengadakan perjanjian untuk pembagian wilayah, yang mana dengan perjanjian itu
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian pembagian wilayah
memiliki keuntungan dan kerugian bagi pelaku usaha, di satu sisi pelaku usaha
yang terlibat dalam perjanjian diuntungkan karena dalam wilayah tertentu itu
dia tidak memiliki pesaing, namun di sisi lainnya, pelaku usaha itu tidak dapat
memperluas pasar ke wilayah yang sudah dikuasai pelaku usaha pesaingnya
berdasarkan perjanjian pembagian wilayah.
Pasal 10 ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang
sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.” Ketentuan
pasal 10 mengatur mengenai hal pemboikotan. Pasal 10 ini merupakan ketentuan
yang juga mengatur mengenai hambatan horizontal yang dilarang oleh
undang-undang, bahwa seorang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaing yang menghalangi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha
yang sama dengannya (atau dengan kata lain pesaing lainnya). Yang menjadi
permasalahan, unsur “menghalangi”yang dimaksud dalam pasal 10 terlalu luas dan
abstrak. Kemudian dalam pasal 10 ayat (2) pun merupakan ketentuan yang bersifat
separatis/terpisah dari ketentuan ayat (1). Hal ini karena dalam pasal 10 ayat
(2) menjabarkan ketentuan baru terlepas dari ayat (1). Hal ini terbukti dalam
bunyi pasal 10 ayat (2): “Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak
menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan
tersebut:
- merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
- membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.”
Dalam bunyi pasal tersebut tidak adanya unsur seperti
“sesuai dengan yang dimaksud ayat (1)” sehingga membuktikan bahwa ketentuan
dalam ayat (2) tidak menjelaskan unsur apa pun dalam ayat(1), sehingga ketentuan
dalam pasal 10 ayat (1) unsur “menghalangi” menjadi abstrak dan meluas, namun
unsur “menghalangi” yang dimaksud oleh pembuat undang-undang adalah menghalangi
dengan adanya maksud atau kesengajaan.
Pasal 11 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi
dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Pasal
11 mengatur mengenai perjanjian kartel. Perjanjian kartel merupakan hambatan
horizontal yang dilarang oleh undang-undang. Pasal 11 ini bersifat rule of
reason. Dan bukan saja merupakan bentuk hambatan horizontal namun dapat pula
berdampak menjadi hambatan vertical yang dilarang. Dalam kaitannya dengan
hambatan horizontal, di mana pada saat perjanjian kartel ini mengakibatkan
pelaku usaha lain sulit untuk masuk ke dalam pasar karena dengan adanya
perjanjian kartel membuat kekuatan tersendiri bagi para pelaku usaha yang
terlibat dalam perjanjian tersebut untuk mengatur produksi dan atau pemasaran
barang atau jasa, yang mengakibatkan pelaku usaha baru sulit untuk bersaing dan
sulit masuk ke dalam pasar. Namun dapat pula menjadi hambatan vertical ketika
dengan adanya perjanjian kartel ini, pembeli/konsumen yang notabenenya adalah
pengecer mengalami hambatan untuk menetapkan harga terhadap konsumennya.
Pasal 12 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup
masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk
mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.” Pasal 12 mengatur mengenai trust. Ketentuan trust ini hampir serupa
dengan kartel dilihat dari tujuannya. Perbedaan antara trust dengan kartel
adalah bahwa dalam trust adanya sebuah perjanjian di mana para pihak mendirikan
sebuah organisasi sebagai wadah untuk mencapai tujuan mereka. Dengan kata lain,
adanya kesepakatan di antara para pihak untuk bergabung dan membentuk suatu
wadah baru. Dalam kaitannya dengan hambatan horizontal, tentu bahwa perjanjian
trust membuat suatu hambatan bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya sama
dengan mereka, sulit untuk masuk ke dalam pasar, karena dengan bergabung dan
membentuk sebuah wadah organisasi baru yang lebih kuat sehingga membuat pesaing
di luar susah untuk masuk ke dalam pasar, namun perlu diingat bahwa ketentuan
pasal 12 bersifat rule of reason, sehingga sebenarnya perjanjian trust dilarang
apabila hal tersebut mengakibatkan terjadinya prkatek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat. Dengan kata lain, untuk menjerat dengan pasal 12
ini, harus dibuktikan terlebih dahulu adanya
terjadinya prkatek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 13 ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan
agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar
bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.” Ketentuan pasal 13 ini mengenai oligopsoni.
Oligopsoni berbeda dengan oligopoli, jika diperbandingkan maka: ‘aktor’ dalam
oligopsoni adalah pembeli (reseller/pengecer), sedangkan ‘aktor’ dalam
oligopoli adalah penjual. Dalam oligopsoni, hambatan horizontal terjadi di
antara pembeli, yang dalam arti pengecer atau reseller. Para pengecer/reseller
mengadakan suatu perjanjian untuk menguasai pembelian, dalam hal ini pembeli
lain akan sulit untuk membeli barang tersebut, dan dalam kaitan hambatan
vertical, maka hal ini akan berdampak kepada penjual karena tidak memiliki
kebebasan untuk menjual produknya.
B. Ketentuan
Mengenai Kegiatan Yang Dilarang
Ketentuan
mengenai kegiatan yang dilarang, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 pada BAB IV Tentang Kegiatan Yang Dilarang.
Dalam ketentuan kegiatan yang dilarang di dalamnya terdapat beberapa makna
hambatan horizontal yang dilarang oleh undang-undang, diantaranya mengenai:
- monopoli
- monopsoni
- penguasaan pasar
- persengkongkolan
Pasal 17 ayat (2) huruf b, berbunyi: “Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau
jasa yang sama.” Rumusan pasal 17 ini mengatur mengenai kegiatan
monopoli. Di mana kegiatan ini menghambat pelaku usaha lain yang merupakan
pesaing untuk masuk ke dalam pasar dengan cara persaingan yang tidak sehat.
Pasal 18 ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Monopsoni, dalam arti bahwa seseorang melakukan kegiatan menguasai pembelian
sehingga pembeli lain yang hendak membeli tidak dapat membeli. Hal ini hampir
sama dengan yang terjadi dengan perjanjian oligopsoni. Dengan adanya kegiatan
monopsoni juga dapat terjadi hambatan vertical ke atas yaitu kepada penjual,
karena penjual tidak dapat menjual kepada pembeli yang lain.
Pasal 19 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik
sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
- menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
- menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
- membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
- melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”
Pasal 19 merupakan kegiatan penguasaan pasar di mana
akan terjadi hambatan horizontal di antara para pelaku usaha yang saling
bersaing. Pasal 19 merupakan pengaturan kegiatan yang dilarang yang dapat
mengakibatkan hambatan horizontal dengan cara persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 20 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan
cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud
untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.”
Ketentuan pasal 20 mengatur mengenai kegiatan
jual-rugi, di mana pelaku usaha menjual produk barangnya dengan harga yang
sangat rendah atau bahkan sampai menjual di bawah biaya produksinya sehingga
pesaing-pesaingnya tersingkir dan terpaksa keluar dari pasar karena tidak mampu
bersaing lagi. Hal inilah yang merupakan hambatan horizontal yang masuk dalam
kategori kegiatan dilarang.
Pasal 23 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan
informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia
perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Pasal 23 mengatur mengenai persengkongkolan. Mengenai
persengkonkolan sendiri terbagi menjadi 3 yaitu:
- Persengkongkolan vertikal: persengkongkolan antara penyedia tender dengan peserta tender.
- Persengkongkolan horizontal: persengkonkolan antar peserta tender
- Persengkonkolan campuran: persengkongkolan antara penyedia tender dengan para peserta tender.
Ketentuan dalam pasal 23 ini mengatur mengenai suatu
kegiatan untuk bersengkongkol mendapatkan rahasia perusahaan lain yang
merupakan pesaingnya, hal ini tergolong menjadi hambatan horizontal yang
dilarang oleh Undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar