Kamis, 28 Agustus 2014

Pengertian Hambatan Horizontal dan Hambatan Vertikal Dalam Hukum Persaingan Usaha





A. Pengertian Hambatan Horizontal

Dua jenis hambatan dalam perdagangan, yakni hambatan horizontal dan vertikal. Hambatan horizontal adalah hambatan yang timbul di antara pelaku usaha yang saling bersaing. Hambatan horizontal diartikan secara luas sebagai suatu perjanjian yang bersifat membatasi dan praktek kerjasama (concerted practices), termasuk perjanjian yang secara langsung atau tidak langsung menetapkan harga atau persyaratan lainnya, seperti perjanjian yang menetapkan pengawasan atas produksi dan distribusi, alokasi (pembagian) kuota atau  wilayah atau pertukaran informasi/data mengenai pasar, dan perjanjian menetapkan kerjasama dalam penjualan maupun pembelian secara terorganisasi, atau menciptakan hambatan masuk pasar (entry barriers).[1]
B. Pengertian Hambatan Vertikal
Menurut Lawrence Anthony Sullivan dalam bukunya menyebutkan bahwa hambatan vertical (Vertical Restraint) adalah hambatan perdagangan yang dilakukan antara para pelaku usaha dari tingkat (level) yang berbeda dalam suatu rangkaian produksi dan distribusi atau dapat disebut sebagai Upstream atau Downstream Production.[2]  Contoh, pabrik hanya mau menjual kepada pengecer yang menyetujui untuk menjual kembali produknya dengan harga tertentu. Dalam hal ini, pabrik juga menentukan kepada jenis pelanggan mana barang tersebut dapat dijual, bahkan menetapkan lokasi penjualan produk. Akibatnya persaingan antara para penjual terjadi terhadap produk sejenis. Kategori yang kedua, adalah meliputi usaha-usaha penjual untuk membatasi pembelian yang dilakukan oleh pembeli atas penjualan produk pesaingnya. Kemungkinan yang lain adalah penjual hanya menjual produknya dengan suatu persyaratan, bahwa pembeli harus membeli seluruh komponen yang dibutuhkan kepada penjual tersebut. Pembatasan seperti ini mengakibatkan persaingan antar brands atau interbrand competition.[3] Hambatan vertical dapat terjadi antara produsen dengan distributor atau dengan dealer.

By: 
Rizabella Anggiani
Natasya Nurul Amailia


1. Martin Heidenhain et. al., German Antitrust Law (Frankfurt am Main: Verlap Fritz Knapp GmbH, 1999), hlm. 17.
2. Lawrence Anthony Sullivan, Antitrust (St. Paul Minnesota: West Publishing, Co., 1977),  hlm. 657.
[3] Lawrence Anthony Sullivan, Antitrust (St. Paul Minnesota: West Publishing, Co., 1977),  hlm. 657.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar