A. Pengertian
Hambatan Horizontal
Dua jenis hambatan dalam perdagangan, yakni hambatan horizontal dan vertikal. Hambatan horizontal adalah hambatan yang timbul di
antara pelaku usaha yang saling bersaing. Hambatan
horizontal diartikan secara luas sebagai suatu perjanjian yang bersifat
membatasi dan praktek kerjasama (concerted practices), termasuk
perjanjian yang secara langsung atau tidak langsung menetapkan harga atau
persyaratan lainnya, seperti perjanjian yang menetapkan pengawasan atas
produksi dan distribusi, alokasi (pembagian) kuota atau wilayah atau pertukaran informasi/data
mengenai pasar, dan perjanjian menetapkan kerjasama dalam penjualan maupun
pembelian secara terorganisasi, atau menciptakan hambatan masuk pasar (entry
barriers).[1]
B. Pengertian Hambatan Vertikal
Menurut Lawrence
Anthony Sullivan dalam bukunya menyebutkan bahwa hambatan vertical (Vertical Restraint) adalah hambatan perdagangan yang dilakukan antara
para pelaku usaha dari tingkat (level) yang berbeda dalam suatu rangkaian
produksi dan distribusi atau dapat disebut sebagai Upstream atau Downstream
Production.[2] Contoh, pabrik hanya mau menjual kepada
pengecer yang menyetujui untuk menjual kembali produknya dengan harga tertentu.
Dalam hal ini, pabrik juga menentukan kepada jenis pelanggan mana barang
tersebut dapat dijual, bahkan menetapkan lokasi penjualan produk. Akibatnya
persaingan antara para penjual terjadi terhadap produk sejenis. Kategori yang kedua,
adalah meliputi usaha-usaha penjual untuk membatasi pembelian yang dilakukan
oleh pembeli atas penjualan produk pesaingnya. Kemungkinan yang lain adalah
penjual hanya menjual produknya dengan suatu persyaratan, bahwa pembeli harus
membeli seluruh komponen yang dibutuhkan kepada penjual tersebut. Pembatasan
seperti ini mengakibatkan persaingan antar brands atau interbrand
competition.[3]
Hambatan vertical dapat terjadi antara produsen dengan distributor atau dengan
dealer.
By:
Rizabella Anggiani
Natasya Nurul Amailia
[3]
Lawrence Anthony
Sullivan, Antitrust (St. Paul Minnesota: West Publishing, Co.,
1977), hlm. 657.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar