1.
Asas Yuridikitas (Rechtmatigeheid) adalah setiap tindakan pejabat administrasi negara
tidak boleh melanggar hukum secara umum (harus sesuai dengan rasa adil dan
kepatutan).
2.
Asas Legalitas (Wetmatigeheid) adalah setiap tindakan pejabat administrasi negara
harus ada dasar hukumnya. Terlebih lagi Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1
ayat 3 UUD NRI 1945), maka asas legalitas adalah hal paling utama dalam setiap
tindakan pemerintah.
3.
Asas Diskresi (Freis Ermessen) adalah kebebasan dari seorang pejabat administrasi
negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri, asalkan tidak
melanggar asas yuridikitas dan asas legalitas.
Asas Diskresi dibagi menjadi dua
macam yaitu:
a. Asas Diskresi Terikat yaitu kebebasan
seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan dengan memilih
pilihan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Asas Diskresi Bebas yaitu kebebasan seorang
pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan dengan membentuk
keputusan baru karena tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar