Kamis, 28 Agustus 2014

Asas-asas Pelaksanaan Wewenang Administrasi Negara



1.      Asas Yuridikitas (Rechtmatigeheid) adalah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum secara umum (harus sesuai dengan rasa adil dan kepatutan).
2.      Asas Legalitas (Wetmatigeheid) adalah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya. Terlebih lagi Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945), maka asas legalitas adalah hal paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3.      Asas Diskresi (Freis Ermessen) adalah kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri, asalkan tidak melanggar asas yuridikitas dan asas legalitas.
Asas Diskresi dibagi menjadi dua macam yaitu:
a.  Asas Diskresi Terikat yaitu kebebasan seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan dengan memilih pilihan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Asas Diskresi Bebas yaitu kebebasan seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan dengan membentuk keputusan baru karena tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar