Terdapat
banyak bentuk dan modus penggelapan pajak, hal tersebut tertuang dalam pasal 39
ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007. Namun salah satu bentuk tindak pidana
penggelapan pajak yang sering terjadi, diatur dalam pasal 39 ayat (1) huruf (d)
UU No. 28 Tahun 2007, yang berbunyi: “Setiap
orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.”Kemudian, bagi para pelaku
dikenakan hukuman yang diatur pada ayat berikutnya dalam pasal yang sama, yaitu
pasal 39 ayat (2), yang berbunyi: “Pidana
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambahkan 1(satu) kali menjadi 2 (dua) kali jumlah
pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat)
kali jumlah pajak terutang atau yang tidak dibayar.” Dilihat dari hukuman
yang dijatuhkan, sesuai dengan apa yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa
pidana bagi pelaku penggelapan pajak lebih berorientasi pada pengembalian
kerugian pendapatan negara dan bukan kepada pidana fisik semata.
Bentuk
penggelapan pajak dapat berupa penggelapan faktur pajak, bukti pemotongan
pajak, dan atau bukti pemungutan pajak sebagai bentuk konkritnya. Berdasarkan
penjelasan pasal 39A UU No. 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa faktur pajak
sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting
dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian juga bukti
pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan
atau pengurangan pajak terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak,
bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak dapat mengakibatkan dampak
negatif dalam keberhasilan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penghasilan. Berdasarkan hal tersebut, penggelapan pajak dapat terjadi melalui
penyalahgunaan dalam hal penerbitan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, dan
atau bukti pemungutan pajak.
Salah
satu yang menjadi rangkaian penggelapan pajak yang dapat pula masuk dalam
kualifikasi tindak pidana korupsi adalah dengan dilakukannya suatu tindak
pidana penyuapan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap
Direktorat Jenderal Pajak, atau penyidik pajak, atau pejabat negara lain yang
bertugas dalam bidang perpajakan. Dalam kaitannya ini adalah pada saat Wajib
Pajak menginginkan agar pajak yang dia bayarkan kurang daripada yang
seharusnya, yang dilaksanakan dalam bentuk “kerjasama” dengan pejabat negara
untuk membuat palsu penerbitan faktur pajak, atau bukti pemotongan pajak, atau
pun bukti pemungutan pajak.[1] Bahwa
penyuapan termasuk rangkaian dalam definisi penggelapan pajak yang dikemukakan
oleh seorang ahli pajak bernama Brotohardjo,
2007, yang menyatakan bahwa “Penggelapan
pajak didefinisikan sebagai suatu tindakan atau sejumlah tindakan yang
merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan seperti
berikut:
1.
Tidak
dapat mengisi Surat Pemberitahuan tepat waktu
2.
Tidak
dapat memenuhi pembayaran pajak tepat waktunya
3.
Tidak
dapat memenuhi pelaporan dan pengurangannya secara tepat waktu dan lengkap;
4.
…
5.
…
6.
…
7.
…
8.
…
Tindak
pidana penyuapan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap pejabat negara, agar
pejabat negara menggunakan jabatannya dalam membantu proses penggelapan pajak
yang dilakukan Wajib Pajak, termasuk sebagai kategori penyuapan dalam tindak
pidana korupsi. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor), yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.
Memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan
dengan kewajibannya; atau
b.
Memberi
sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya.”
Dari
bunyi pasal tersebut, terdapat perbedaan antara poin a dengan poin b. Pada poin
a dijelaskan bahwa pemberian sesuatu (uang, barang, atau jasa) diberikan kepada
pejabat atau penyelenggara dengan tujuan agar pejabat atau penyelenggara itu
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, yang bertentangan dengan
kewajibannya. Hal ini dikenal dengan sebutan tindak pidana penyuapan.
Sedangkan
pada poin b, dijelaskan bahwa pemberian sesuatu (uang, barang, atau jasa)
diberikan setelah pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang
bertentangan dengan kewajibannya atau dapat dikatakan sebagai suatu pemberian
“hadiah” atas perbuatan yang dilakukan atau tidak dilakukan pejabta negara,
yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal ini dikenal dengan sebutan
“gratifikasi”. Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara
penyuapan dan gratifikasi terletak pada waktu pemberian tersebut dilakukan.
Pada penyuapan, pemberian sesuatu dilakukan sebelum pejabat/penyelenggara
negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan
kewajibannya. Sedangkan, pada gratifikasi, pemberian sesuatu itu dilakukan
setelah pejabat/penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya. Kedua, perbedaannya terletak pada unsur niat.
Pada penyuapan niat untuk merencanakan penyalahgunaan wewenang telah ada dari
awal, sedangkan gratifikasi, niat tersebut belum tentu ada dari awal, atau
mungkin saja hal itu tidak direncanakan sebelumnya tetapi terjadi tanpa ada
penggerakan dari dia sebelumnya.
Dalam
kaitannya dengan korupsi dalam bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak, korupsi dapat terjadi apabila Wajib Pajak ternyata terlibat dalam hal
melakukan penyuapan maupun gratifikasi terhadap pejabat atau penyelenggara
negara untuk membantunya melakukan penggelapan pajak. Oleh karena itu, si Wajib
Pajak dapat terjerat oleh pasal 5 ayat (1) UU Tipikor karena unsur subjek dalam
pasal 5 ayat(1) tersebut adalah “setiap orang”, yang berarti termasuk pula
Wajib Pajak.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa korupsi pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbeda
dengan pengertian korupsi pajak yang ada pada poin 2.1. bahwa dalam hal ini
posisi korupsi yang dilakukan oleh Wajib Pajak (penyuapan atau gratifikasi)
berada hampir sama dengan posisi pada saaat dilakukannya penggelapan pajak,
yaitu sebelum sebagian harta kekayaan Wajib Pajak yang untuk membayar pajak
masuk ke dalam kas negara. Jika dilihat dalam skema maka sebagai berikut:

bermanfaat..kunjungi juga http://law.uii.ac.id/content/view/621/131/
BalasHapus