Kamis, 28 Agustus 2014

Bagian dari Rangkaian Tindak Pidana Penggelapan Pajak oleh Wajib Pajak Dapat Masuk sebagai Kualifikasi Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan



Terdapat banyak bentuk dan modus penggelapan pajak, hal tersebut tertuang dalam pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007. Namun salah satu bentuk tindak pidana penggelapan pajak yang sering terjadi, diatur dalam pasal 39 ayat (1) huruf (d) UU No. 28 Tahun 2007, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.”Kemudian, bagi para pelaku dikenakan hukuman yang diatur pada ayat berikutnya dalam pasal yang sama, yaitu pasal 39 ayat (2), yang berbunyi: “Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambahkan 1(satu) kali menjadi 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang atau yang tidak dibayar.” Dilihat dari hukuman yang dijatuhkan, sesuai dengan apa yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pidana bagi pelaku penggelapan pajak lebih berorientasi pada pengembalian kerugian pendapatan negara dan bukan kepada pidana fisik semata.
Bentuk penggelapan pajak dapat berupa penggelapan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti pemungutan pajak sebagai bentuk konkritnya. Berdasarkan penjelasan pasal 39A UU No. 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian juga bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Berdasarkan hal tersebut, penggelapan pajak dapat terjadi melalui penyalahgunaan dalam hal penerbitan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti pemungutan pajak.
Salah satu yang menjadi rangkaian penggelapan pajak yang dapat pula masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi adalah dengan dilakukannya suatu tindak pidana penyuapan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak, atau penyidik pajak, atau pejabat negara lain yang bertugas dalam bidang perpajakan. Dalam kaitannya ini adalah pada saat Wajib Pajak menginginkan agar pajak yang dia bayarkan kurang daripada yang seharusnya, yang dilaksanakan dalam bentuk “kerjasama” dengan pejabat negara untuk membuat palsu penerbitan faktur pajak, atau bukti pemotongan pajak, atau pun bukti pemungutan pajak.[1] Bahwa penyuapan termasuk rangkaian dalam definisi penggelapan pajak yang dikemukakan oleh seorang ahli pajak bernama Brotohardjo, 2007, yang menyatakan bahwa “Penggelapan pajak didefinisikan sebagai suatu tindakan atau sejumlah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan seperti berikut:
1.      Tidak dapat mengisi Surat Pemberitahuan tepat waktu
2.      Tidak dapat memenuhi pembayaran pajak tepat waktunya
3.      Tidak dapat memenuhi pelaporan dan pengurangannya secara tepat waktu dan lengkap;
4.      …
5.      …
6.      …
7.      …
8.      …
9.      Melakukan penyuapan terhadap aparat perpajakan dan atau tindakan intimidasi lainnya.”[2]
Tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap pejabat negara, agar pejabat negara menggunakan jabatannya dalam membantu proses penggelapan pajak yang dilakukan Wajib Pajak, termasuk sebagai kategori penyuapan dalam tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.      Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.      Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.”
Dari bunyi pasal tersebut, terdapat perbedaan antara poin a dengan poin b. Pada poin a dijelaskan bahwa pemberian sesuatu (uang, barang, atau jasa) diberikan kepada pejabat atau penyelenggara dengan tujuan agar pejabat atau penyelenggara itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal ini dikenal dengan sebutan tindak pidana penyuapan.
Sedangkan pada poin b, dijelaskan bahwa pemberian sesuatu (uang, barang, atau jasa) diberikan setelah pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang bertentangan dengan kewajibannya atau dapat dikatakan sebagai suatu pemberian “hadiah” atas perbuatan yang dilakukan atau tidak dilakukan pejabta negara, yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal ini dikenal dengan sebutan “gratifikasi”. Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara penyuapan dan gratifikasi terletak pada waktu pemberian tersebut dilakukan. Pada penyuapan, pemberian sesuatu dilakukan sebelum pejabat/penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Sedangkan, pada gratifikasi, pemberian sesuatu itu dilakukan setelah pejabat/penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Kedua, perbedaannya terletak pada unsur niat. Pada penyuapan niat untuk merencanakan penyalahgunaan wewenang telah ada dari awal, sedangkan gratifikasi, niat tersebut belum tentu ada dari awal, atau mungkin saja hal itu tidak direncanakan sebelumnya tetapi terjadi tanpa ada penggerakan dari dia sebelumnya.
Dalam kaitannya dengan korupsi dalam bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, korupsi dapat terjadi apabila Wajib Pajak ternyata terlibat dalam hal melakukan penyuapan maupun gratifikasi terhadap pejabat atau penyelenggara negara untuk membantunya melakukan penggelapan pajak. Oleh karena itu, si Wajib Pajak dapat terjerat oleh pasal 5 ayat (1) UU Tipikor karena unsur subjek dalam pasal 5 ayat(1) tersebut adalah “setiap orang”, yang berarti termasuk pula Wajib Pajak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbeda dengan pengertian korupsi pajak yang ada pada poin 2.1. bahwa dalam hal ini posisi korupsi yang dilakukan oleh Wajib Pajak (penyuapan atau gratifikasi) berada hampir sama dengan posisi pada saaat dilakukannya penggelapan pajak, yaitu sebelum sebagian harta kekayaan Wajib Pajak yang untuk membayar pajak masuk ke dalam kas negara. Jika dilihat dalam skema maka sebagai berikut:



[1] Djoko Muljono, “Hukum Pajak: Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis”, (Yogyakarta: ANDI OFFSET,2010), hlm. 278.
[2] Sigit Prasetyo, “Skripsi: Persepsi Etis Penggelapan Pajak Bagi Wajib Pajak Di Wilayah Surakarta, (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2010). Hlm. 41.

1 komentar:

  1. bermanfaat..kunjungi juga http://law.uii.ac.id/content/view/621/131/

    BalasHapus