Kamis, 28 Agustus 2014

Kedudukan Buruh Dalam Kasus Kepailitan



Buruh dapat tergolong sebagai kreditur preferen maupun menjadi kreditur konkuren. Buruh menjadi kreditur preferen pada saat hak yang seharusnya dia terima atas pekerjaan yang telah dia lakukan, tidak/belum dia dapatkan. Contoh: Upah yang belum dibayarkan perusahaan atas pekerjaan yang dilakukan oleh buruh. Pasal 95 ayat 4 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: 

”Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”

Namun, buruh juga dapat tergolong sebagai kreditur konkuren atas hak yang seharusnya dia dapatkan secara cuma-cuma atau sebagai hadiah. Sebagai contoh adalah uang pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Terhadap penuntutan buruh atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ;maupun THR yang tidak dibayarkan karena perusahaan pailit, maka kedudukan buruh di sini sebagai kreditur konkuren.

Buruh dalam kedudukan sebagai kreditur konkuren, dapat dilihat dalam ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”Dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) tersebut, apabila perusahaan pailit, dan perusahaan harus mem-PHK buruhnya maka atas pemutusan hubungan kerja tersebut, buruh berhak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Kewajiban perusahaan untuk membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, maka hal tersebut disamakan kedudukannya dengan piutang para kreditur konkuren. Artinya, buruh dalam hal ini dalam menuntut hak untuk mendapat uang pesangon, berstatus sebagai kreditor konkuren yang mana akan diperoleh dengan pembagian secara proposional terhadap pembagian harta pailit. Dengan kata lain, pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan atau uang penggantian hak, tidak didahulukan pelunasannya daripada piutang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar