Buruh dapat tergolong sebagai kreditur preferen maupun
menjadi kreditur konkuren. Buruh menjadi kreditur preferen pada saat hak yang
seharusnya dia terima atas pekerjaan yang telah dia lakukan, tidak/belum dia
dapatkan. Contoh: Upah yang belum dibayarkan perusahaan atas pekerjaan yang
dilakukan oleh buruh. Pasal 95 ayat 4 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan
bahwa:
”Dalam hal
perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari
pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”
Namun, buruh juga dapat tergolong sebagai kreditur
konkuren atas hak yang seharusnya dia dapatkan secara cuma-cuma atau sebagai
hadiah. Sebagai contoh adalah uang pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Terhadap
penuntutan buruh atas uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ;maupun THR yang tidak dibayarkan karena perusahaan pailit,
maka kedudukan buruh di sini sebagai kreditur konkuren.
Buruh
dalam kedudukan sebagai kreditur konkuren, dapat dilihat dalam ketentuan pasal
156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan
bahwa: “Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima.”Dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) tersebut,
apabila perusahaan pailit, dan perusahaan harus mem-PHK buruhnya maka atas
pemutusan hubungan kerja tersebut, buruh berhak atas uang pesangon dan
atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima. Kewajiban perusahaan untuk membayar uang pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, maka hal tersebut
disamakan kedudukannya dengan piutang para kreditur konkuren. Artinya, buruh
dalam hal ini dalam menuntut hak untuk mendapat uang pesangon, berstatus
sebagai kreditor konkuren yang mana akan diperoleh dengan pembagian secara
proposional terhadap pembagian harta pailit. Dengan kata lain, pemberian uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan atau uang penggantian hak, tidak
didahulukan pelunasannya daripada piutang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar