Kamis, 28 Agustus 2014

Perbedaan Penggelapan Pajak dengan Korupsi Pajak



Seorang Wajib Pajak dalam hal melakukan kecurangan terhadap kewajiban membayar pajak kepada negara, dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan yang dikategorikan penggelapan pajak atau korupsi pajak. Penggelapan pajak merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada saat harta kekayaan Wajib Pajak yang seharusnya disetor kepada kas negara, dialihkan atau digelapkan dari fungsinya untuk membayar pajak, dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri. Dengan kata lain, penggelapan pajak terjadi pada saat sebelum harta kekayaan Wajib Pajak disetor kepada kas negara sebagai pembayaran pajaknya.[1]
Sedangkan korupsi pajak adalah tindak pidana yang dilakukan setelah pajak yang dibayarkan warga negara telah masuk ke kas negara, dan pada saat kas negara mengeluarkan biaya (yang berasal dari pajak yang disetor) untuk kepentingan umum justru biaya itu disalahgunakan untuk kepentingan orang tertentu untuk memperkaya dirinya sendiri atau golongan tertentu yang merugikan keuangan negara.
Dari perbedaan tersebut di atas, dapat dilihat bahwa adanya perbedaan pada objek kerugian. Pada penggelepan pajak, yang menjadi objek kerugiannya adalah pendapatan negara. Sedangkan, pada korupsi pajak yang menjadi objek kerugiannya adalah keuangan negara.[2] Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam skema sebagai berikut:

By:
Michael
Anindhito Rama P.


[1] Dikutip dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f18036d7fed8/perbedaan-antara-penggelapan-dengan-korupsi  pada hari Kamis 21 Agustus 2014 pada pukul 11.00 WIB
[2] Fidel, S.E., S.H., MM., MH., MSi., BKP, “TAX LAW: Proses Beracara di Pengadilan Pajak dan Peradilan Umum”, (Jakarta: Carofin Media, 2014), hlm. 124.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar