Seorang
Wajib Pajak dalam hal melakukan kecurangan terhadap kewajiban membayar pajak
kepada negara, dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan yang dikategorikan
penggelapan pajak atau korupsi pajak. Penggelapan pajak merupakan suatu tindak
pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada saat harta kekayaan Wajib Pajak
yang seharusnya disetor kepada kas negara, dialihkan atau digelapkan dari
fungsinya untuk membayar pajak, dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri.
Dengan kata lain, penggelapan pajak terjadi pada saat sebelum harta kekayaan
Wajib Pajak disetor kepada kas negara sebagai pembayaran pajaknya.[1]
Sedangkan
korupsi pajak adalah tindak pidana yang dilakukan setelah pajak yang dibayarkan
warga negara telah masuk ke kas negara, dan pada saat kas negara mengeluarkan
biaya (yang berasal dari pajak yang disetor) untuk kepentingan umum justru
biaya itu disalahgunakan untuk kepentingan orang tertentu untuk memperkaya
dirinya sendiri atau golongan tertentu yang merugikan keuangan negara.
Dari
perbedaan tersebut di atas, dapat dilihat bahwa adanya perbedaan pada objek
kerugian. Pada penggelepan pajak, yang menjadi objek kerugiannya adalah
pendapatan negara. Sedangkan, pada korupsi pajak yang menjadi objek kerugiannya
adalah keuangan negara.[2]
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam skema sebagai berikut:
By:
Michael
Anindhito Rama P.
[1]
Dikutip dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f18036d7fed8/perbedaan-antara-penggelapan-dengan-korupsi pada hari Kamis 21 Agustus 2014 pada pukul 11.00
WIB
[2]
Fidel, S.E., S.H., MM., MH., MSi., BKP, “TAX
LAW: Proses Beracara di Pengadilan Pajak dan Peradilan Umum”, (Jakarta:
Carofin Media, 2014), hlm. 124.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar