Senin, 23 Juni 2014

Bagaimana Kedudukan Kreditur Preferen dalam Kasus Kepailitan?

Sebelum mebahas kedudukan kreditur preferen dalam kasus kepailitan, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kreditur preferen.

Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak didahulukan dalam pelunasan utang. Kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pasal 1133 adalah karena gadai, hipotik, dan hak istimewa. Selain itu, dengan adanya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, kreditur preferen termasuk juga adalah kreditur sebagai penerima jaminan fidusia maupun penerima jaminan hak tanggungan.

Kemudian, Kepailitan sendiri memiliki arti menurut pasal 1 butir UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu:
Kepailitan adalah sita umum atas seluruh harta kekayaan milik Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator yang berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Permasalahannya adalah bagaimana dengan barang yang diagunkan sebagai jaminan pelunasan utang bagi kreditur preferen dalam kasus kepailitan? Apakah kedudukan kreditur preferen akan hilang ketika si debitur diputus pailit, dan semua kreditur dianggap sebagai kreditur konkuren?

Jawabannya adalah tidak, kreditur preferen tidak akan kehilangan hakikatnya terhadap barang yang diagunkan. Hal ini sesuai dengan pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004  menyatakan bahwa "... setiap kreditur pemegang gadai, fidusia, hipotik, hak tanggungan, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan."

Akan tetapi, meskipun hak eksekusi bagi kreditur preferen diakui dalam UU Kepailitan, hak eksekusi tersebut tidak dapat dilangsungkan begitu saja dalam halnya telah ada putusan pailit terhadap debitur. Hak eksekusi kreditur yang tersebut dalam pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, ditangguhkan untuk jangka waktu 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan (pasal 56 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004).

Terhadap pasal 56 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 pun terdapat suatu pengecualian dalam pasal berikutnya yaitu dalam pasal 57 ayat (1) bahwa jangka waktu penangguhan 90 hari tersebut berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi. Dalam pasal 59 dijelaskan bahwa kreditur pemegang hak harus melaksanakan haknya (segera melaksanakan eksekusi gadai, fidusia, hipotik, atau hak tanggungan) dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila, setelah lewat jangka waktu 2 bulan, dan kreditur pemegang hak belum melaksanakan haknya, maka Kurator memiliki kewajiban untuk menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dieksekusi oleh Kurator, dengan catatan tidak mengurangi hak Kreditur pemegang hak tersebut atas hasil penjualan barang agunan tersebut. Dengan kata lain, apabila lewat dari 2 bulan setelah dimulai keadaan insolvensi belum dilakukan eksekusi oleh Kreditur pemegang hak, maka barang yang menjadi agunan harus diserahkan kepada Kurator untuk dieksekusi, dengan catatan bahwa kreditur tersebut tetap memiliki hak untuk mendapat pelunasan utangnya yang berasal dari penjualan barang agunan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar