Senin, 23 Juni 2014

Bagaimana Harta Istri dan Harta Bersama dalam hal Usaha Milik Suami Dinyatakan Pailit?

Seperti yang telah diketahui bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur Pailit pada saat pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Debitur pailit yang dimaksud adalah istri maupun suami dari Debitur Pailit yang menikah dalam persatuan harta (pasal 23 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Apakah yang dimaksud dengan "persatuan harta" dalam pasal 23 UU Kepailitan?

Maksud dari persatuan harta tersebut dapat menimbulkan multitafsir bagi kalangan tertentu. Hal ini karena dapat saja harta istri dalam perkawinan baik itu yang bersal dari hibah karena warisan keluarga maupun harta yang dibawa sebelum perkawinan, disita untuk pelunasan utang kepailitan si suami. Apakah benar persatuan harta yang dimaksud dengan pasal 23 itu demikian?

Menurut pendapat saya adalah tidak demikian. Hal ini jelas bahwa dalam pasal 35 BAB VII Tentang Harta Benda Dalam Perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah menerapkan prinsip pemisahan harta perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan. Bahwa dalam pasal ini jelas, bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta bawaan adalah harta yang telah ada sebelum perkawinan dan dibawa masuk ke perkawinan, termasuk harta yang diperoleh suami atau istri yang berasal dari hibah karena warisan. Dalam pasal 36 UU Perkawinan pun jelas bahwa harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami atau istri. Dengan kata lain, tidak boleh suami 'mengusik' harta istri tanpa suatu persetujuan dari istri, maupun sebaliknya.

Perlu diketahui bahwa UU No. 1 Tahun 1974 telah mengesampingkan ketentuan mengenai perkawinan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sepanjang diatur dalam UU perkawinan tersebut. Dalam hal ini salah satunya adalah bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masih menganut prinsip pencampuran harta perkawinan. Dengan demikian, jika ketentuan KUH Perdata  masih diberlakukan, maka ketentuan dalam UU Kepailitan memiliki penafsiran bahwa harta debitur yang dipailitkan meliputi seluruh harta harta suami maupun harta istri dan tidak mempedulikan apa itu harta bersama maupun harta istri, karena semua harta perkawinan tersebut disita untuk pelunasan utang bagi kreditur.

Dengan adanya, UU No. 1 Tahun 1974 penafsiran tersebut menjadi berbeda. Menurut pendapat saya, harta debitur (suami misalnya) yang masuk ke dalam boendel pailit adalah harta bawaan suami dan harta bersama. Kemudian, yang dimaksud dengan persatuan harta dalam pasal 23 UU Kepailitan adalah harta bersama yang dimaksud dalam pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974.

Apa bukti bahwa UU No. 37 Tahun 2004 menganut ketentuan pemisahan harta yang terkandung dalam UU No. 1 Tahun 1974?

Bukti tersebut dapat kita lihat dalam pasal 62 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa:

"Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan."

Dari pasal tersebut jelas bahwa jika dalam suatu kasus usaha suami dinyatakan pailit, harta bawaan istri tidak termasuk untuk pelunasan utang si suami. Namun, terhadap harta bersama yang dimaksud dalam UU Perkawinan termasuk sebagai harta yang menjadi pelunasan utang kepailitan, sesuai dengan yang dimaksud 'persatuan harta' dalam pasal 23 UU Kepailitan.

Akan tetapi hal ini tetap akan merugikan pihak istri karena penghasilan dia, maupun benda yang dibelinya selama perkawinan, dapat saja disita sebagai pelunasan utang pailit si suami.

Kemudian, timbul suatu pertanyaan, dapatkah melindungi harta istri yang masuk dalam harta bersama?

Menurut pendapat saya dan sejauh yang saya telah pelajari dalam Hukum Perdata, hal ini dapat dicegah. dengan perjanjian perkawinan. Akan tetapi, perjanjian perkawinan ini masih enggan digunakan dalam masyarakat kita karena beranggapan perjanjian perkawinan mirip dengan kawin kontrak. Sebenarnya hal tersebut sangatlah keliru. Tujuan dari perjanjian perkawinan salah satunya memberi manfaat perlindungan bagi para pihak dalam perkawinan terutama tentang harta bersama perkawinan. Jadi, dapatlah dibuat sebuah perjanjian perkawinan dengan klausula mengenai pemisahan harta yang ada dalam harta bersama. Dengan demikian, harta yang diperoleh selama perkawinan dapat dipisahkan mana yang menjadi harta suami dan mana yang menjadi harta si istri, sehingga apabila salah satu dari mereka pailit, harta pihak yang lain tetap aman dan terhindar dari eksekusi kepailitan.

Pertanyaan berikutnya adalah dapatkah harta bawaan istri menjadi pelunasan utang pailit suami?

Menurut pasal 64 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 dijelaskan bahwa "Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut termasuk harta pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami atau istri yang dinyatakan pailit."

Dari isi pasal 64 ayat (3) tersebut, dapat disimpulkan bahwa pasal ini mengatur secara limitatif mengenai harta bawaan istri yang dapat saja sewaktu-waktu dieksekusi atas utang pailit suami, tetapi hanya untuk jenis utang pribadi.

Akan tetapi, menurut pendapat saya ketentuan pasal 63 ayat (3) tidak memberi definisi atau batasan yang jelas mengenai apa maksud dari utang pribadi tersebut. Menurut saya, harta bawaan istri dapat saja dijadikan pelunasan utang pailit suami selama itu mendapat persetujuan dari si istri. Hal ini karena hak atas harta bawaan istri sepenuhnya berada di bawah penguasaan si istri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar