Selasa, 17 Juni 2014

Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Bengkulu Selatan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 sebenarnya merupakan putusan terhadap pelaksanaan putusan MK sebelumnya yaitu Putusan MK 57/PHPU.D-VI/2008, yang isinya adalah memerintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bengkulu Selatan.

Berikut ini adalah kedudukan dari para pihak:


Pemohon:
1.      Nama              : H. Reskan Effendi
Pekerjaan        : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Alamat           : Jalan Kolonel Barlian Nomor 88, Manna, Bengkulu Selatan
2.      Nama              : Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A.
Pekerjaan        : Pegawai Negeri Sipil
Alamat           : Jalan Bachmada Rustam Nomor 17, Manna, Bengkulu Selatan

Termohon :
1.      Nama              : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan
Alamat           : Jalan Veteran Padang Kapuk Manna, Bengkulu Selatan

Pihak Terkait :
1.      Nama              : Ir. H. Ramlan Saim, M.M.
Pekerjaan        : Pegawai Negeri Sipil
Alamat           : Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 30 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan
2.      Nama : Rico Diansari, S.E.
Pekerjaan   : Swasta
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159 Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan


Duduk Perkara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 adalah:
Bahwa pada Pemilukada Putaran Pertama untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bengkulu Selatan dimenangkan oleh Pihak Pemohon (H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah,M.M.A selaku pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 8) sebagai pemenang pertama dan Pihak Terkait  (Ir. H. Ramlan saim , MM dan Rico Diansari SE selaku Bengkulu Selatan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan nomor urut 1) sebagai pemenang kedua. Oleh karena, tidak ada pasangan calon yang mencapai suara 30% sesuai dengan ketentuan pasal 107 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2008) maka diadakan putaran kedua. Kemudian, hasil dari putran kedua, dimenangkan oleh Pihak Terkait, yaitu Ir. H. Ramlan Saim , MM dan Rico Diansari SE.

Kemudian, pihak Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi yang intinya berisi bahwa terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan pihak Terkait, dan akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan PHPU No. 57 Tahun 2008 untuk dilakukannya pemungutan suara ulang yang diikuti oleh 7 calon kecuali calon nomor urut 7 karena hasil pemilukada Bengkulu Selatan Tahun 2008 dinyatakan batal demi hukum.

Kemudian, setelah dilakukannya pemungutan suara ulang, Pemohon menang dengan perolehan suara 29,92% dan KPUD Bengkulu Selatan Mengeluarkan SuratRekapitulasi yang menyatakan Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua, yang berarti akan dilakukan putaran kedua atas Pemungutan Suara Ulang. Inilah yang menjadi keberatan dari Pemohon karena sebenarnya, pertama, Pemohon seharusnya mendapat 30,11% suara yang berarti dia sudah menjadi calon terpilih, dan kedua, Pemohon menyatakan bahwa sebenarnya Pemungutan Suara Ulang sebagai Pemilukada lanjutan. Inilah yang menjadi duduk perkara dalam Putusan PHPU No. 100/PHPU.D-VIII/2010.

Atas duduk perkara (posita) tersebut, Pemohon mengajukan Petitum yang berisi:

  1. Menyatakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Bengkulu yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2010 sebagai Pemilukada Bengkulu Selatan yang sah dan mengikat;

Sah dalam hal ini prosedur dan penyelenggaraan Pemilukada Bengkulu Selatan telah dilaksanakan beradasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 12 Tahun 2008). Mengikat dalam hal ini pemohon tunduk pada proses serta hasil dari pemilukada tersebut. Dengan demikian, pemohon secara sah dan mengikat sebagai peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilukada tersebut dan juga berhak menerima dan menolak hasil dari terselenggaranya pemilukada tersebut.

  1. Menyatakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bengkulu (3 Juli 2010), bukan sebagai pemilukada baru.

Disebut sebagai pemilukada baru karena pasangan yang mengikuti pemilihan tersebut adalah semua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.Namun, seharusnya hanya di ikuti oleh 2 pasangan yaitu pemenang pertama dan pemenang kedua. Bahwa sesungguhnya perlu diketahui sudah terjadi 2 kali pemilihan yaitu pada tanggal 15 Oktober 2008 yang di menangkan oleh pemohon namun suara yang di peroleh tidak sampai 30%. Lalu 6 November 2008, pemilukada yang di batalkan oleh MK.
Untuk itu seharusnya pemilukada pada tanggal 3 Juli 2010 seharusnya di sebut pemilukada lanjutan, karena apabila hal ini di sebut pemilukada baru, maka pasangan pemohon akan melewati pemilihan lagi. Karena berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 8 Juli 2010 perolehan suara pemohon adalah 29,92%, sedangkan menurut UU nomor 12 tahun 2008, harus diperoleh 30% dari jumlah suara sah.

  1. Menyatakan sah dan berlaku berita acara pleno KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU/BS/VII/2010.

Pemohon tunduk dan mengakui berita acara pleno KPU sepanjang sesuai dengan rekapitulasi.Karena dalam berita acara pleno dinyatakan pemenang 1 dan pemenang 2, sehingga memungkinkan terjadinya putaran 2. Sedangkan Termohon seharusnya menetapkan di berita acara pleno, pemohon sebagai pasangan terpilih sesuai pasal 87 PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengankatan, dan pemberhentian kepala daerah.

  1. Membatalkan Surat Keputusan Bengkulu Selatan Nomor 28 tahun 2010.

Pemohon keberatan dengan Surat Keputusan Bengkulu Selatan Nomor 28 tahun 2010 yang notabene berisi tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai pemenang pertama dan kedua pada pemilukada di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 3 Juli 2010. Adapun pemohon menginginkan diterbitkannya Surat Keputusan yang berisi penetapan pemohon sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan terpilih.
Pemohon menilai Pemilukada pada tanggal 3 Juli 2010 tersebut merupakan pemilukada ulang terhadap pemilukada yang dilaksanakan pada 6 November 2008. Jadi, pemohon yang notabene sebagai pemenang pada pemilukada ulang yang dilaksanakan tanggal 3 Juli 2010 ini seyogyanya ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih, bukan sebagai pemenang pertama dan kedua. Penetapan pemohon sebagai pemenang pertama dan kedua dinilai memiliki tendensi untuk diadakan pemilukada putaran selanjutnya, hal mana dianggap pemohon bertentangan dengan pasal 107 ayat 4 UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. 

  1. Menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Terpilih Periode 2010-2015.

Sama halnya dengan petitum butir 4, pemohon menginginkan adanya penetapan pemohon sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan terpilih Periode 2010-2015. Terhadap hasil pemilukada ulang yang dilaksanakan tanggal 3 Juli 2010 tersebut seharusnya sudah ada penetapan pemohon sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Terpilih.


Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten (Model DB-KWK) bertanggal 8 Juli 2010;
  3. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010;
  4. Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010;
  5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan putusan ini. 
 Analisa Putusan 
  
Terhadap putusan itu sebenarnya harus diputus dikabulkan sebagian, karena terdapat beberapa kekeliruan menurut pendapat kelompok kami.
Pertama terhadap putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 bahwa atas putaran kedua seharusnya pemungutan suara dilakukan antara pihak Pemohon dan Pihak Terkait saja; dan bukan dilakukan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan 7 calon.


Kedua, pertimbangan hakim untuk memberi putusan terdapat unsur subjektivitas kepada Pemohon, terbukti dalam pertimbangan mengenai hasil suara yang diperoleh Pemohon pada putaran pertama dan putaran kedua serta putaran pemungutan suara ulang, tetapi atas hasil suara yang diperoleh oleh Pihak Terkait tidak dijadikan bahan pertimbangan. Kalau misalnya, tidak dijadikan bahan pertimbangan MK karena pemilukada putaran kedua dianggap tidak sah, seharusnya hasil penghitungan suara dari Pemohon juga tidak dijadikan bahan pertimbangan Hakim MK untuk menjatuhkan putusan.

Ketiga, bahwa pemungutan suara ulang dilandaskan pada batal demi hukum hasil Pemilukada Bengkulu Selatan, yang berarti batal demi hukum, menyatakan bahwa dianggap tidak pernah ada pemilukada Bengkulu Selatan sehingga diulang dengan 7 pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Bengkulu Selatan. Seharusnya, MK tidak mencabut ketentuan pasal 107 ayat (2) UU No. 12 tahun 2008 tetapi menimbang terlebih dahulu mengenai kebenaran apakah sebenarnya pihak Pemohon mendapat 30,11% suara atau tidak. Inilah yang tidak menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.100/PHPU.D-VIII/2010.

Keempat, terhadap pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 dicabut dan berlaku suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang, menurut pendapat kelompok kami tidak berdasar. Seharusnya tanpa mencabut ketentuan itu tetap dapat dilaksanakan isi pasal tersebut jika MK melakukan pemungutan suara ulang hanya antara Pemohon dengan Pihak terkait, ditambah hal ini berkaitan dengan hasil pemilukada putaran kedua, yang seharusnya dilakukan oleh peserta putaran kedua saja.
 

Kelima, putusan ini bersifat konstitutif dan declaratoir.Bersifat constitutif karena isi putusan itu menyatakan bahwa eksepsi dari pemohon ditolak dan mengabulkan seluruhnya permohonan dari Pemohon. Selain itu isi putusan poin 3 adalah “membatalkan” Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010  Bersifat declaratoir yaitu suatu pernyataan. Hal ini terbukti dalam putusannya yang berisi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar