Jumat, 13 Juni 2014

Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil

Hukum Pajak Materiil

Hukum pajak materiil adalah hukum pajak yang mengatur norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan paja, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak pajak, dan berapa besar pajaknya. Dengan kata lain, hukum pajak materiil meletakkan kaidah-kaidah umum dari hukum pajak itu sendiri. 

Hukum pajak materiil menjelaskan pengertian berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam hukum pajak, misalnya pengertian tentang:
1. Subjek dan objek hukum pajak
2. Tarif dan batasan mengenai pajak
3. Dasar pengenaan pajak
4. Utang pajak dan piutang pajak
5. Kredit pajak
6. Pemotongan dan pemungutan pajak

Hukum Pajak Formil

Hukum pajak formil adalah hukum pajak yang mengatur bentuk dan tata cara pelaksanaan dari hukum pajak materiil. Hukum pajak formil berisi peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum materiil yang tersebut di atas menjadi suatu kenyataan. Hukum pajak formil memuat cara-cara penyelanggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak, kewajiban pihak ketiga, dan prosedur dalam pemungutannya.

Maksud dari hukum pajak formil adalah untuk melindungi, baik fiskus maupun wajib pajak. Dengan kata lain, hukum pajak formil bertujuan untuk menjamin pelaksanaan dari hukum pajak materiil.

Hukum pajak formil mengatur antara lain:
1. Persyaratan permohonan NPWP
2. Persyaratan permohonan PKP
3. Tata Cara Pemeriksaan Pajak
4. Persyaratan keberatan, banding, gugatan
5. Persyaratan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan ketetapan pajak
6. Persyaratan permohonan imbalan bunga
7. Tata cara permohonan restitusi
8. Tata cara penagihan pajak
9. Tata cara pencekalan
10 Tata cara penyanderaan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar