A. Ditinjau dari sisi pengelola pajak
Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Presiden melalui Menteri Keuangan dengan pelaksanaannya berada pada Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan, pajak daerah terbagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi dikelola oleh Gubernur, dan pajak kabupaten/kota dikelola oleh bupati/walikota.
B. Ditinjau dari objeknya
Pajak pusat terdiri dari:
1. Pajak Penghasilan
2. Pajak Pertambahan Nilai
3. Pajak Penjualan Barang Mewah
4. Pajak Bumi dan Bangunan
5. Bea Perolehan Tanah dan Bangunan
6. Bea Materai
7. Fiskal Luar Negeri
Sedangkan, pajak daerah terdiri dari:
a. Pajak Provinsi yang terdiri dari:
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
- Bea balik nama kendaraan bermotor
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak air permukaan
- Pajak rokok
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Pajak parkir
Pajak Pusat masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan, Pajak Daerah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar