Dalam konsep hukum jaminan, harus ditentukan terlebih dahulu jenis atau kategori benda yang hendak dijaminkan (diagunkan) atas suatu utang, untuk menelaah apakah suatu benda dapat dibebankan dengan suatu bentuk jaminan tertentu.
Oleh karena itu, sebelum menentukan pesawat dapat dibebankan dengan jaminan apa, maka perlu ditentukan terlebih dahulu termasuk kategori benda apakah pesawat tersebut?
Dalam Konvensi Chicago Tahun 1944, dinyatakan bahwa pesawat merupakan benda bergerak sui generis (benda bergerak yang memiliki kekhususan). Saya pun setuju dengan isi konvensi tersebut karena ditinjau dari sifatnya pesawat merupakan benda yang dapat berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 509 KUHPerdata yang berbunyi, "Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan." Akan tetapi, hakikatnya sebagai benda bergerak memiliki suatu kekhususan karena pesawat wajib didaftarkan untuk memperoleh tanda kebangsaan. Padahal, sebagai suatu benda bergerak, tidaklah ada kewajiban untuk didaftarkan. Hal ini karena pesawat merupakan suatu benda yang dapat melintasi batas negara dan untuk menjaga kepentingan internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Capetown Convention, maka harus didaftarkan dengan tujuan memperoleh tanda kebangsaan.
Selain itu, kekhususan lain yang membedakan pesawat dengan benda bergerak lainnya adalah pada ciri mem-bezit-nya (penguasaannya). Pada benda bergerak biasa, dengan seseorang menguasai secara nyata, dapat dinyatakan bahwa dia pemilik dari benda tersebut, sesuai dengan pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi, "Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya." sedangkan pesawat tidak demikian. Peralihan penguasaan pesawat harus dalam bentuk akta otentik sesuai dengan pasal 73 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Oleh karena itu, pesawat dikatakan sebagai benda bergerak sui generis.
Bentuk Jaminan Pesawat sebagai agunan utang, sampai sekarang masih belum jelas diatur dalam produk hukum Indonesia. Sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2009, ditentukan bahwa penjaminan atas pesawat berupa hipotik. Hal ini tercantum dalam pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, yang berbunyi "Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek." Akan tetapi, ketentuan tersebut, diperbaharui dalam pasal 71 UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. “Objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional (international interest) yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan (security agreement), perjanjian pengikatan hak bersyarat (title reservation agreement), dan/ atau perjanjian sewa guna usaha (leasing agreement)”
Oleh karena UU No. 1 Tahun 2009 merupakan UU yang memperbaiki/memperbaharui UU No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, maka ketentuan pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992 bahwa pembebanan atas pesawat dengan hipotik, tetap berlaku tetapi tidak mengikat karena dapat dibebankan selain dengan jaminan hipotik menurut pasal 71 UU No. 1 Tahun 2009. Namun dalam pasal 71 UU No. 1 Tahun 2009 memberi definisi yang masih terlalu luas, karena tidak didefinisikan secara jelas dan tegas jaminan kebendaan apa yang dimaksud.
Meskipun dikatakan bahwa pesawat terbang dapat dibebani dengan jaminan hipotik, akan tetapi, belum diatur lembaga berwenang mana yang melakukan pencatatan jaminan hipotik pesawat tersebut. Pasal 7 Kep Menhub No.KM 82/2004 mengatur bahwa dalam hal pesawat terbang dan helikopter dibebani hak kebendaan (hipotik atau mortgage), pihak yang akan mengalihkannya wajib mencatatkan pada Ditjen Perhubungan Udara dengan
menyampaikan bukti pengikatan hak kebendaan tersebut.
Akan tetapi, Ditjen Perhubungan Udara, hanya melakukan pencatatan saja dan tidak mengeluarkan grosse acta , yang mana pencatatan tersebut menjadi percuma karena tetap saja kreditur tidak memiliki kekuatan eksekutorial seperti akta hipotik kapal laut. Selain itu, hipotik menurut pasal 1162 KUHPerdata menyatakan, "Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan."
Jelas, bahwa KUHPerdata mengatur bahwa Hipotik merupakan jaminan atas suatu pelunasan utang terhadap benda tidak bergerak. Sedangkan, di atas dinyatakan bahwa dalam Konvensi Chicago 1944 pesawat merupakan benda bergerak sui generis.
Solusi
Solusi yang saya paparkan adalah berdasarkan pendapat Bapak Abdul Salam, sebagai dosen FHUI. Beliau berpendapat bahwa untuk membebankan pesawat terbang dapat dengan cara membebankan mesin pesawat, atau rangka pesawat, atau pun asuransi maupun reasuransi pesawat dengan jaminan fidusia. Dengan filosofi bahwa pesawat itu tidak akan bernilai jika mesin atau rangka pesawat tersebut dieksekusi ketika debitur wanprestasi, sehingga memberikan kepastian dan rasa aman kepada kreditur dalam hal pelunasan piutangnya. Ada pun solusi lain, dengan cara sewa guna usaha terhadap pesawat tersebut, di mana dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya: dry lease (hanya pesawatnya saja), wet lease (pesawat dengan crew pesawatnya), maupun damp lease (gabungan antara dry lease dan wet lease).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar