Dr.
M. Hadi Shubhan, S.H. M.H. C.N., dalam bukunya berjudul “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan”,
mengemukakan bahwa prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa
harta kekayaan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan
secara proporsional antara mereka, kecuali jika antara para Kreditor itu ada
yang menurut Undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihan.[1]
Prof.
Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. mengemukakan secara implisit maksud dari prinsip
pari passu pro rata parte bahwa prinsip
tersebut telah dikenal dalam hukum kepailitan yang berkembang di zaman Romawi.
Lahirnya prinsip pari passu pro rata parte awalnya berasal dari adagium “mission in bona” yang artinya bahwa
harta kekayaan debitor dapat dijual untuk melunasi utang kepada kreditornya.
Dari hasil penjualan harta kekayaan tersebut debitor akan melunasi
utang-utangnya itu secara proporsional sesuai dengan besarnya tagihan
masing-masing kreditor.[2]
Prinsip
pari passu pro rata parte mendasari
ketentuan pasal 1132 KUHPerdata yang berbunyi: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur
terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di
antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”
Penjelasan mengenai pasal 1132 KUHPerdata ini menyatakan bahwa semua harta
kekayaan debitur menjadi jaminan umum atas pelunasan utangnya, yang kemudian
harta tersebut dijual dan dibagi secara proporsional di antara kreditur
konkuren sesuai dengan besar-kecilnya persentase piutang-piutang yang dimiliki
masing-masing kreditur tersebut.
Prinsip
pari passu pro rata parte menekankan
pada pembagian harta Debitor pailit untuk melunasi utang-utangnya terhadap
Kreditor secara lebih berkeadilan dengan cara sesuai dengan proporsinya dan
bukan dengan cara sama rata.
Prinsip
pari passu pro rata parte berbeda
dengan prinsip paritas creditorium.
Prinsip paritas creditorium bertujuan
untuk memberikan keadilan kepada semua Kreditor tanpa pembedaan kondisinya
terhadapharta kekayaan Debitor kendati pun harta kekayaan Debitor tersebut
tidak berkaitan langsung dengan transaksi yang dilakukannya. Sedangkan, prinsip
pari passu pro rata parte memberikan
keadilan kepada Kreditor dengan konsep-konsep keadilan proporsional, di mana
Kreditor yang memiliki piutang lebih besar. Hal ini berarti bahwa Kreditor yang
memiliki saham terbesar, maka akan mendapat porsi pembayaran piutangnya.
Seandainya Kreditor kecil maupun besar disamaratakan maka pembagian harta pailit
dengan prinsip horizontal, yang akan dirasakan sangat beresiko.
Terima kasih
BalasHapus