Kamis, 28 Agustus 2014

Definisi “Pari Passu Pro Rata Parte”



Dr. M. Hadi Shubhan, S.H. M.H. C.N., dalam bukunya berjudul “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan”, mengemukakan bahwa  prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali jika antara para Kreditor itu ada yang menurut Undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihan.[1]
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. mengemukakan secara implisit maksud dari prinsip pari passu pro rata parte bahwa prinsip tersebut telah dikenal dalam hukum kepailitan yang berkembang di zaman Romawi. Lahirnya prinsip pari passu pro rata parte awalnya berasal dari adagium “mission in bona” yang artinya bahwa harta kekayaan debitor dapat dijual untuk melunasi utang kepada kreditornya. Dari hasil penjualan harta kekayaan tersebut debitor akan melunasi utang-utangnya itu secara proporsional sesuai dengan besarnya tagihan masing-masing kreditor.[2]
Prinsip pari passu pro rata parte mendasari ketentuan pasal 1132 KUHPerdata yang berbunyi: “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.” Penjelasan mengenai pasal 1132 KUHPerdata ini menyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur menjadi jaminan umum atas pelunasan utangnya, yang kemudian harta tersebut dijual dan dibagi secara proporsional di antara kreditur konkuren sesuai dengan besar-kecilnya persentase piutang-piutang yang dimiliki masing-masing kreditur tersebut. 
Prinsip pari passu pro rata parte menekankan pada pembagian harta Debitor pailit untuk melunasi utang-utangnya terhadap Kreditor secara lebih berkeadilan dengan cara sesuai dengan proporsinya dan bukan dengan cara sama rata.
Prinsip pari passu pro rata parte berbeda dengan prinsip paritas creditorium. Prinsip paritas creditorium bertujuan untuk memberikan keadilan kepada semua Kreditor tanpa pembedaan kondisinya terhadapharta kekayaan Debitor kendati pun harta kekayaan Debitor tersebut tidak berkaitan langsung dengan transaksi yang dilakukannya. Sedangkan, prinsip pari passu pro rata parte memberikan keadilan kepada Kreditor dengan konsep-konsep keadilan proporsional, di mana Kreditor yang memiliki piutang lebih besar. Hal ini berarti bahwa Kreditor yang memiliki saham terbesar, maka akan mendapat porsi pembayaran piutangnya. Seandainya Kreditor kecil maupun besar disamaratakan maka pembagian harta pailit dengan prinsip horizontal, yang akan dirasakan sangat beresiko.


[1] Dr. M. Hadi Shubhan, S.H. M.H. C.N., “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan”, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009), hlm.29.
[2] Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. “Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004”, (Jakarta: graffiti, 2010), hlm.11.

1 komentar: