Perbedaan antara surat berharga dengan surat yang berharga memiliki beberapa pandangan yang berbeda dari beberapa ahli.
Menurut pendapat Purwosutjipto, surat berharga memiliki sifat mudah diperjualbelikan, dengan pengertian bahwa surat berharga itu adalah surat tuntutan utang maupun surat pembawa hak yang mudah diperjualbelikan. Sedangkan surat yang berharga memiliki sifat yang sulit diperjualbelikan, dengan pengertian bahwa surat yang berharga adalah surat bukti utang yang sukar diperjualbelikan.
Jika dilihat sepintas dari pengertian surat berharga dan surat yang berharga menurut Purwosutjipto, adalah sama yaitu surat tuntutan utang/ surat pembawa hak, yang membedakan hanyalah apakah surat tersebut mudah diperjualbelikan atau sulit untuk diperjualbelikan.
Lain halnya, dengan apa yang dikemukakan oleh Hoeber dan Davidson. Mereka mengartikan bahwa surat berharga sebagai commercial paper, sedangkan surat yang berharga diartikan sebagai commercial document. Artinya adalah yang dimaksud sebagai surat berharga adalah surat yang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran pengganti nilai mata uang. Sedangkan, surat yang berharga diartikan sebagai surat yang memiliki fungsi selain dari sebagai alat pembayaran.
Pendapat Hoeber dan Davidson ini berdasarkan pada pengertian commercial paper yang diatur dalam Uniform Commercial Court dalam article 3-1-3 yang mengartikan bahwa commercial paper hanya mencakup negotiable instrument saja sebagaimana sesuai dengan bunyinya, "written promises or orders for the payment of sum certain of money to order or to bearer."
Berdasarkan dua pendapat di atas, kemudian timbullah pertanyaan, apakah saham termasuk sebagai surat berharga atau surat yang berharga?
Banyak orang pada umumnya beranggapan saham sebagai surat berharga. Jawaban tersebut tidak salah jika dilihat dari pengertian surat berharga menurut Purwosutjipto, yang hanya membedakan surat berharga dengan surat yang berharga dari sifat mudah/sukar diperjualbelikan. Oleh karena saham merupakan surat yang mudah diperjualbelikan di dalam bursa efek, maka dapat dikategorikan sebagai surat berharga menurut Purwosutjipto.
Akan tetapi, berbeda halnya dengan pendapat yang dinyatakan oleh Hoeber dan Davidson, maka saham bukan merupakan surat berharga, melainkan surat yang berharga. Hal ini karena saham tidak bisa diartikan sebagai alat pembayaran, sehingga bukanlah commercial paper seperti yang dinyatakan oleh Hoeber dan Davidson.
Kemudian, pertanyaan berikut yang mungkin muncul adalah "Bagaimanakah dengan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang? Apakah menganut paham dari Purwosutjipto ataukah Hoeber dan Davidson?
Surat berharga yang diatur dalam KUHD di antaranya adalah wesel, surat sanggup, dan cek. Di mana dari ketiga jenis surat tersebut, memiliki fungsi sebagai alat pembayaran, yang berarti memiliki definisi sebagai commercial paper sesuai dengan pendapat Hoeber dan Davidson yang berasal dari Uniform Commercial Court dalam article 3-1-3.
Dengan demikian, pendapat saya adalah bahwa pengertian surat berharga dalam KUHD lebih cenderung sesuai dengan pendapat Hoeber dan Davidson yang membedakan surat berharga dengan surat yang berharga dari sisi fungsinya sebagai alat pembayaran atau bukan.
BAGUS BORRR..!!!
BalasHapus